Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah keluarkan aturan pungutan listrik apartemen dan rusun

Pemerintah keluarkan aturan pungutan listrik apartemen dan rusun Penghunian Rumah Susun Marunda. ©Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan aturan untuk mengatur mengenai pungutan fasilitas listrik pada pemilik apartemen dan rumah susun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015.

Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman, menjelaskan penyaluran tenaga listrik di kawasan terbatas umumnya tidak bersifat bisnis atau usaha, sehingga perlu pengaturan khusus agar tidak terjadi perselisihan atau dispute di masyarakat dan pemangku kepentingan.

"Selama ini tidak ada aturan sama sekali, jadi menjadi pertanyaan," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/11).

Dalam Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015, Jarman menyebutkan diatur tiga skema sambungan melalui kerja sama pengelola dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pertama, dengan sambungan langsung dari PLN ke masing-masing satuan bangunan. Kedua, sambungan melalui Pengelola sebagai Usaha Penjualan. Ketiga, sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.

Dengan dibentuknya Permen ESDM No. 31 tahun 2015 ini, lanjut Jarman, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan mempercepat penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas.

"Selama ini rumah susun tidak jelas aturannya. Jadi pengurus rumah susun mengenakan charge yaitu biaya pemakaian fasilitas khusus dan fasilitas umum," jelas dia.

Permen ESDM No. 31 tahun 2015 mengatur tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas, seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan, atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama (strata title) untuk kegiatan lainnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Penghuni Nunggak, Pemilik Rusun Protes Sri Mulyani Pungut PPN Lagi dari Iuran Pengelolaan Gedung
Banyak Penghuni Nunggak, Pemilik Rusun Protes Sri Mulyani Pungut PPN Lagi dari Iuran Pengelolaan Gedung

Adjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Berbagi Jaringan Listrik Hijau dengan Swasta Lewat Skema Ini
Pemerintah Bakal Berbagi Jaringan Listrik Hijau dengan Swasta Lewat Skema Ini

Pemerintah kembali mengkaji skema power wheeling dalam RUU EBET.

Baca Selengkapnya
Enam Konglomerat RI Bakal Ikut Bangun 3 Juta Rumah, Diberikan Gratis ke Masyarakat
Enam Konglomerat RI Bakal Ikut Bangun 3 Juta Rumah, Diberikan Gratis ke Masyarakat

Selain Boy Thohir, ada pula PT Berau Coal Energy Tbk yang akan melaksanakan proses pertama pembangunan rumah rakyat di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
PLN Ungkap Modus Warga Jakarta Curi Listrik: Ganti MCB hingga Manipulasi Meteran
PLN Ungkap Modus Warga Jakarta Curi Listrik: Ganti MCB hingga Manipulasi Meteran

Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.

Baca Selengkapnya
PLN Gandeng 2 Perusahaan Listrik Malaysia Kembangkan Sistem Interkoneksi Antar Negara
PLN Gandeng 2 Perusahaan Listrik Malaysia Kembangkan Sistem Interkoneksi Antar Negara

Untuk bisa mendukung ketahanan energi terutama di kawasan Asia Tenggara, para menteri sepakat untuk mengembangkan sistem interkoneksi energi.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
PLN Ingatkan Masyarakat Pakai Listrik Resmi, Jangan Ambil Langsung dari Tiang Listrik
PLN Ingatkan Masyarakat Pakai Listrik Resmi, Jangan Ambil Langsung dari Tiang Listrik

PLN mengingatkan pemakaian listrik ilegal bisa mengancam keselamatan jiwa.

Baca Selengkapnya
Resmi Kolaborasi, PLN Sediakan Listrik Ramah Lingkungan untuk Pabrik Sawit Holding PTPN III
Resmi Kolaborasi, PLN Sediakan Listrik Ramah Lingkungan untuk Pabrik Sawit Holding PTPN III

PLN juga akan menerbitkan Renewable Energy Certificate (REC) untuk mendukung program Environmental, social, and Governance (ESG) di PTPN Group.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah

Program ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.

Baca Selengkapnya
Menteri Ara Klaim di Kalimantan Sudah Ada Swasta Kasih Tanah Demi Program Tiga Juta Rumah
Menteri Ara Klaim di Kalimantan Sudah Ada Swasta Kasih Tanah Demi Program Tiga Juta Rumah

Merealisasikan program tiga juta rumah menggunakan APBN akan sangat sulit terlaksana.

Baca Selengkapnya
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.

Baca Selengkapnya