Pemerintah keluarkan aturan pungutan listrik apartemen dan rusun
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan aturan untuk mengatur mengenai pungutan fasilitas listrik pada pemilik apartemen dan rumah susun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015.
Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman, menjelaskan penyaluran tenaga listrik di kawasan terbatas umumnya tidak bersifat bisnis atau usaha, sehingga perlu pengaturan khusus agar tidak terjadi perselisihan atau dispute di masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Selama ini tidak ada aturan sama sekali, jadi menjadi pertanyaan," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/11).
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Dimana PLN konsolidasikan sistem kontrol kelistrikan di Istana? PLN mengubah sistem kontrol kelistrikan yang semula terpencar menjadi satu sistem kontrol yang terkonsolidasi di bawah tanah. Hal ini untuk memitigasi gangguan dan kecepatan penanganan jika ada kendala.
-
Bagaimana PLN bantu pengguna kendaraan listrik? Darmawan menambahkan, PLN juga menyediakan layanan home charging untuk memudahkan pengisian daya di rumah. Jadi para pengguna tidak perlu risau jika kehabisan daya, karena infrastrukturnya sudah sangat lengkap.
-
Bagaimana PLN mengatasi ketidaksesuaian EBT dengan pusat beban? Dengan sistem baru ini, kami memahami adanya ketidaksesuaian antara sebagian besar sumber EBT dengan pusat beban sehingga kami akan membangun green enabling super grid untuk menghubungkannya.
-
Mengapa PLN bekerja sama dengan TANESCO? Kerja sama tersebut untuk mengembangkan bisnis kelistrikan yang reliable dan sustainable.
-
Kenapa PLN kolaborasi untuk transisi energi? Kolaborasi dalam transisi energi adalah kunci penting menyeimbangkan trilema energi, yaitu security, affordability, dan sustainability.
Dalam Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015, Jarman menyebutkan diatur tiga skema sambungan melalui kerja sama pengelola dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pertama, dengan sambungan langsung dari PLN ke masing-masing satuan bangunan. Kedua, sambungan melalui Pengelola sebagai Usaha Penjualan. Ketiga, sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.
Dengan dibentuknya Permen ESDM No. 31 tahun 2015 ini, lanjut Jarman, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan mempercepat penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas.
"Selama ini rumah susun tidak jelas aturannya. Jadi pengurus rumah susun mengenakan charge yaitu biaya pemakaian fasilitas khusus dan fasilitas umum," jelas dia.
Permen ESDM No. 31 tahun 2015 mengatur tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas, seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan, atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama (strata title) untuk kegiatan lainnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali mengkaji skema power wheeling dalam RUU EBET.
Baca SelengkapnyaSelain Boy Thohir, ada pula PT Berau Coal Energy Tbk yang akan melaksanakan proses pertama pembangunan rumah rakyat di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa mendukung ketahanan energi terutama di kawasan Asia Tenggara, para menteri sepakat untuk mengembangkan sistem interkoneksi energi.
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca SelengkapnyaPLN mengingatkan pemakaian listrik ilegal bisa mengancam keselamatan jiwa.
Baca SelengkapnyaPLN juga akan menerbitkan Renewable Energy Certificate (REC) untuk mendukung program Environmental, social, and Governance (ESG) di PTPN Group.
Baca SelengkapnyaProgram ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.
Baca SelengkapnyaMerealisasikan program tiga juta rumah menggunakan APBN akan sangat sulit terlaksana.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca Selengkapnya