Pemerintah Kembali Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk PLTU Batubara
Merdeka.com - Pemerintah memberikan sinyal penundaan penerapan pajak karbon untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap. Pasalnya penerapan pajak karbon masih menunggu situasi dan kondisi ekonomi domestik maupun global membaik.
"Rencana penerapan pajak karbon akan terus kami kalibrasi, mengingat masih tingginya ketidakpastian perekonomian global," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Jakarta, Senin (26/9).
Apalagi sekarang, Indonesia dan negara-negara di dunia tengah dihadapkan dengan kenaikan harga energi dan pangan. Makanya, pemerintah memilih menunda penerapannya karena kondisi ekonomi yang serba tak pasti.
-
Apa yang akan dilakukan PLN di Bursa Karbon Indonesia? PLN akan menjadi trader terbesar di bursa karbon Indonesia dengan membuka setara hampir 1 juta ton CO2. Hal ini merupakan bagian langkah PLN mendukung pemerintah dalam penurunan emisi dan mengakselerasi transisi energi.
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
-
Mengapa PLN butuh investasi besar untuk nol emisi? PT PLN (Persero) membutuhkan investasi lebih dari USD700 miliar atau setara dengan Rp11.323 triliun untuk mencapai emisi nol bersih (Net Zero Emisi) pada 2060.
-
Bagaimana PLN mempersiapkan diri untuk masuk bursa karbon? Beberapa pilot project telah kami lakukan sehingga hari ini, sistem perdagangan karbon bisa dilakukan,' ucap Darmawan.
-
Dimana PLN akan melakukan perdagangan karbon? PLN Group siap menjadi garda terdepan dalam upaya penurunan emisi melalui peran aktif dalam bursa perdagangan karbon di Indonesia.
-
Siapa yang akan memimpin langkah PLN masuk bursa karbon? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN Group siap menjadi garda terdepan dalam upaya penurunan emisi melalui peran aktif dalam bursa perdagangan karbon di Indonesia.
"Terutama akibat pandemi dan sekarang ada kondisi tingginya harga pangan dan energi," kata dia.
Di sisi lain, Febrio mengatakan pemerintah masih melakukan berbagai pembahasan terkait skema pasar kabron. Termasuk juga dengan peraturan teknisnya yang perlu mendapat dukungan dalam pengelolaan pajak karbon.
Adapun proses penyempurnaan peraturan pendukung ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait. Mulai dari pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor terkait hingga kondisi perekonomian domestik dan global.
Sementara itu, saat ini pemerintah sedang memprioritaskan berbagai masalah yang menjadi prioritas. Termasuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga stabilitas di dalam negeri.
"Saat ini pemerintah tetap memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan serta stabilisasi dan harga pangan dalam negeri," kata dia.
Sebagai informasi, penerapan pajak karbon merupakan salah satu program pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi tersebut pemerintah harus menerapkan pajak karbon per 1 April 2022 dalam rangka menurunkan emisi karbon untuk mencapai target NDC. Namun, hingga kini penerapan pajak karbon masih belum juga dilakukan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaRealisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaIndonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi domestik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaPembangunan infrastruktur pendukung energi bersih di lapangan terhambat.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaIndonesia terus didesak menghentikan PLTU batubara untuk mengurangi emisi karbon.
Baca Selengkapnya