Pemerintah Kenakan Pajak Karbon untuk PLTU Batubara Mulai 1 Juli 2022
Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara, mulai 1 Juli 2022 mendatang. Hal ini sejalan dengan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai upaya mitigasi perubahan iklim global.
"Di bulan Juli 2022 Indonesia merencanakan penerapan cap and trade untuk sektor pembangkit batubara," Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Investasi Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon: Peluang dan Tantangan, Jakarta, Senin (20/6).
Dengan skema ini pembangkit yang mengeluarkan emisi berlebih akan dikenakan biaya tambahan. Pemerintah akan menentukan batas atas pelepasan emisi di udara. Jika emisi yang dikeluarkan melebihi batas maka akan dIberikan dua pilihan, membeli karbon di pasar karbon atau membayarkan kelebihannya dengan pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Proses yang tidak efisien dan melebihi batas aman dikenakan tambahan dengan penerapan cap and trade atau dengan mekanisme yang lain," kata dia.
Pengenaan pajak karbon merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke ekonomi hijau. Makanya pemerintah mendorong penggunaan pasar karbon yakni bisnis yang rendah karbon dan ramah lingkungan.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi dan hal-hal teknis untuk penerapan kebijakan pajak karbon. Kebijakan tersebut nantinya akan keluar berupa peraturan dari menteri keuangan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPLN tengah fokus dalam pengurangan penyediaan listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi baru saja meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya