Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Kukar Tuntut Bagi Hasil Blok Mahakam 50 Persen

Pemerintah Kukar Tuntut Bagi Hasil Blok Mahakam 50 Persen Kukar Tuntut Bagi Hasil Blok Mahakam. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Pemkab bersama DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kompak menuntut bagi hasil pengelolaan atau PI (Participating Interest) Blok Migas Mahakam di Anggana, Kutai Kartanegara sebesar 50 persen. Tuntutan itu, terus berproses sampai saat ini, di level Pemprov Kalimantan Timur.

Pemerintah memutuskan PI 10 persen dari blok Migas. Menindaklanjuti itu, Gubernur Kaltim sebelumnya, Awang Faroek Ishak, memutuskan dari 10 persen itu sebesar 66,5 persen bagi Pemprov Kaltim, dan sisanya 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara.

"Kami kawal tuntutan PI sebesar 50 persen ini, sejak 2014. Bahwa kami dapat 33,5 persen, itu tidak adil," kata Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Salehudin, di kantornya, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Selasa (12/11).

Orang lain juga bertanya?

Mengawal tuntutan PI 50 persen itu, Salehudin mengatakan, Pemkab telah menyiapkan BUMD Kutai Kartanegara, untuk join bersama dengan BUMD Kalimantan Timur. "Gubernur sekarang (Isran Noor), juga berjanji PI 50:50 bagi Kukar. Ini jadi catatan penting. Bahkan tuntutan ini, akan sampai ke pemerintah pusat. Kalau tuntutan 50 persen terealisasi, APBD Kukar tidak akan defisit," ujar Salehudin.

Setali tiga uang, Plt Bupati Kutai Kartanegara Edi Darmansyah, juga mengamini tuntutan itu. "Kami tegaskan, kami searah, sekata dengan masyarakat Kutai Kartanegara," kata Edi.

"Karena kami memahami, kondisi kebatinan masyarakat Kukar terhadap kebijakan PI, berkaitan pengelolaan migas baru di Kukar. Tapi, tuntutan ini harus konstitusional," tambah Edi.

Edi menjelaskan, keputusan PI 10 persen memang telah diputuskan melalui SK Menteri ESDM No 37/2016. "Tapi, kami Pemda, menilai dalam impelementasinya, masih ada hal yang perlu ditinjau lagi. Hingga, menjadi wajar bagi Kutai Kartanegara," sebut Edi.

Masih menurut Edi, pengelolaan PI yang nilainya mencapai ratusan miliar itu, dilakukan oleh BUMD Kukar dan BUMD Pemprov Kaltim. "Instrumen siap. Kita juga harapkan dukungan PHM (Pertamina Hulu Mahakam)," demikian Edi.

Pernyataan Ketua DPRD dan Plt Bupati Kutai Kartanegara itu, menjawab tuntutan demo sekitar 150 porang berbagai elemen masyarakat, pagi tadi, soal tuntutan PI 50 persen. Bahkan, Salehudin, ikut long march dari gedung dewan, ke kantor Bupati. Baik Edi dan Salehudin, ikut membubuhkan teken di atas kain putih, sebagai bentuk dukungan mereka.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dana Bagi Hasil Pertambangan Berlaku, PAD Kutai Timur Melonjak Drastis
Dana Bagi Hasil Pertambangan Berlaku, PAD Kutai Timur Melonjak Drastis

Penyumbang terbesar PAD pada tahun ini berasal dari profit sharing (dana bagi hasil).

Baca Selengkapnya
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun

Terdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi komitmen kerja pasti (KKP), yang nantinya akan dilakukan pengeboran di WK Ketapang.

Baca Selengkapnya
Menang Lelang, Pertamina dan Mitra Resmi Kelola Blok SK510 di Malaysia
Menang Lelang, Pertamina dan Mitra Resmi Kelola Blok SK510 di Malaysia

Memperluas wilayah kerja melalui blok eksplorasi baru, baik domestik maupun internasional, sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya energi fosil.

Baca Selengkapnya
PBNU Bakal Kelola Tambang Bekas Galian Bakrie Group di Kalimantan Timur Seluas 26.000 Hektar
PBNU Bakal Kelola Tambang Bekas Galian Bakrie Group di Kalimantan Timur Seluas 26.000 Hektar

lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tawarkan Tiga Wilayah Kerja Migas dari Papua, Ini Detailnya
Pemerintah Tawarkan Tiga Wilayah Kerja Migas dari Papua, Ini Detailnya

Jadwal lelang reguler untuk WK Bobara untuk akses bid document mulai 20 September 2023 sampai dengan 20 November 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Akuisisi Blok Masela, Pertamina Bakal Bayar Rp9,7 Triliun
Akuisisi Blok Masela, Pertamina Bakal Bayar Rp9,7 Triliun

Dalam hal ini, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mendapat porsi 20 persen. Sementara Petronas Masela Sdn Bhd sebesar 15 persen.

Baca Selengkapnya
ESDM: Indonesia Masih Simpan Harta Karun Migas
ESDM: Indonesia Masih Simpan Harta Karun Migas

Total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini senilai USD 96,92 juta, atau setara Rp1,56 triliun (kurs Rp16.130 per USD).

Baca Selengkapnya
Keberhasilan Pengelolaan Blok Migas Raksasa oleh Pertamina Dinilai Simbol Kebangkitan Energi Nasional
Keberhasilan Pengelolaan Blok Migas Raksasa oleh Pertamina Dinilai Simbol Kebangkitan Energi Nasional

Pertamina terus berinvestasi dengan melakukan kegiatan pengeboran sumur-sumur baru.

Baca Selengkapnya
Pertamina Kembangkan Blok Migas di Mogoi-Papua dengan Investasi Tembus USD2 Miliar
Pertamina Kembangkan Blok Migas di Mogoi-Papua dengan Investasi Tembus USD2 Miliar

Salah satu usaha penguatan ketahanan energi dengan meningkatkan eksplorasi dan eksplotasi agar lifting Migas nasional naik.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Kembangkan Portofolio, Pertamina Bersama Mitra Resmi Kelola Blok SK510 di Malaysia
Kembangkan Portofolio, Pertamina Bersama Mitra Resmi Kelola Blok SK510 di Malaysia

PT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi (PMEP) bersama mitra berhasil memenangkan lelang blok eksplorasi SK510 melalui Malaysia Bid Round (MBR) 2023.

Baca Selengkapnya