Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Lakukan 16.988 Penindakan per Agustus 2021, Terbanyak Kasus Rokok Ilegal

Pemerintah Lakukan 16.988 Penindakan per Agustus 2021, Terbanyak Kasus Rokok Ilegal Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Agustus 2021 sudah ada 16.988 penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai. Adapun Top 10 penindakan barang ilegal didominasi oleh rokok, disusul narkoba, kendaraan Air, dan minuman keras, tekstil, bibit, obat, kendaraan darat, besi/baja, dan mesin.

"Kalau kita lihat jumlah penindakan makin meningkat sebelum covid-19 21.062 tahun lalu (2019), meskipun covid-19 teman-teman Bea Cukai juga kerja terus menerus untuk menjaga masyarakat, dan industri ada 21.954 penindakan. Tahun ini hingga bulan Agustus 2021 saja sudah mencapai 16.988," kata Menkeu dalam APBN Kita September 2021, Kamis (23/9).

Upaya penindakan barang ilegal sebagian besar atau 44,91 persen dilakukan terhadap hasil tembakau atau rokok. Selain itu, upaya pengawasan turut berkontribusi terhadap penerimaan cukai, karena efektif memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi gempur dan menjaga rokok yang beredar di masyarakat.

"Jadi ini akan kita lihat akan banyak teman-teman yang bekerja di garis depan menjaga tidak hanya penerimaan negara tapi juga yang paling penting masyarakat, karena kalau kita lihat penindakan itu berhubungan dengan barang-barang yang berbahaya seperti narkoba, dan juga untuk melindungi industri kita yang mengalami persaingan yang tidak sehat," ujarnya.

Rincian Penindakan

Dalam paparannya, hingga Agustus 2021 ini penindakan barang ilegal banyak dilakukan untuk impor sebesar 49,49 persen atau 8.408 penindakan, cukai 46,81 persen 7.952 penindakan, ekspor 1,50 persen 254 penindakan, dan penindakan terhadap fasilitas sebesar 2,20 persen atau 374 penindakan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan melaporkan bahwa terjadi lonjakan penindakan barang ilegal selama pandemi covid-19. Nilai penindakan barang ilegal tercatat mencapai Rp 12,5 triliun pada Juli 2021.

Nilai barang hasil penindakan tersebut, naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2020, dan berasal dari 14.000 penindakan. Nilai penindakan barang ilegal pada tahun 2020 sebesar Rp 6,3 triliun.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana

Penindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun

Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023

Operasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.

Baca Selengkapnya
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok

Kinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun

Penerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya