Pemerintah Larang Masyarakat Masuki Lokasi Tidak Sediakan Pedulilindungi
Merdeka.com - Pemerintah meminta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diperketat. Tujuannya untuk menghadirkan kedisiplinan di masyarakat.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, salah satu pengetatan di tempat-tempat publik. Misalnya, di pusat perbelanjaan, restoran, hingga toko.
"Apakah mal atau toko atau restoran yang tidak menggunakan PeduliLindungi itu, (masyarakat) jangan masuk kesitu karena itu akan ada risiko penularan, ini saya rasa untuk mendisiplinkan bangsa ini," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (24/1).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
"Ini saya rasa jadi momentum untuk bangsa ini untuk jadi disiplin juga," tegasnya.
Dia pun menyebut melalui aplikasi ini mampu mendorong kedisiplinan di tempat-tempat publik, bahkan mampu mendorong tingkat vaksinasi.
"Pemerintah memastikan dan mengetatkan penggunaan PeduliLIndungi khususnya dalam menghadapi varian omicron ini," kata dia.
"Dan kami juga mendapat dari sebagian jawaban kenapa kita realtif tidak naik kencang, karena saya kira karena PeduliLindungi. Oleh karena itu PeduliLindungi itu harus digunakan dan vaksinasi harus digunakan," terangnya.
Ancam Sistem Perawatan
Menko Luhut menyebut tingkat keparahan dan kematian dari Covid-19 varian Omicron masih tergolong rendah. Namun di sisi lain, kecepatan infeksi dari varian ini perlu diwaspadai bisa menjadi ancaman terhadap sistem perawatan rumah sakit.
"Data dari berbagai negara kali ini menunjukkan tingkat kematian (dari varian omicron) rendah, namun kecepatan varian untuk menginfeksilah yang menyebabkan kasus harian meningkat tajam," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (24/1).
"Dan berpotensi untuk meningkatkan jumlah perawatan di rumah sakit daam waktu dekat sehingga mengancam sistem perawatan rumah sakit," tegasnya.
Menko Luhut pun menegaskan kunci dari perlawanan terhadap varian omicron ini adalah adanya kedisiplinan dari masyarakat. Dalam hal ini, perlu menjaga penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga mengihindari kerumunan.
"Kuncinya di sini semua teman-teman sekalian adalah disiplin kita, tanpa disiplin kita akan jadi korban dari ketidakdisiplinan kita," tegasnya.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaPengendalian sosial berfungsi sebagai kontrol guna terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan teratur.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaMarak latihan gerak jalan Agustusan di jalan raya, padahal hal itu bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan jiwa.
Baca SelengkapnyaKapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi turun langsung memberikan penyuluhan
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca Selengkapnya