Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Manfaatkan Komunitas Masyarakat Atasi Backlog Perumahan

Pemerintah Manfaatkan Komunitas Masyarakat Atasi Backlog Perumahan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggodok konsep penyediaan perumahan berbasis komunitas yang baru dirilis. Pemerintah menyediakan dua pola dalam pengadaan perumahan berbasis komunitas, yakni lewat pola ABCG (Academica, Business, Community, Government) Dan BCG (Business, Community, Government).

"Pertama ABCG. Ini mulai dilaksanakan di Kendal, di Desa Curug Sewu. Kerjasama antara Undip, Pemerintah Kendal dan Pusat, kemudian Bank BTN, pengembang, sama komunitas dari Curug Sewu itu," jelas Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (4/3).

Sementara untuk pola BCG, dia melanjutkan, sudah dilaksanakan pada Januari 2019 lalu di kawasan Garut bersama Persatuan Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut. Khalawi pun menyatakan, konsep ini terus berjalan dan pelaksanaannya terus dipantau oleh pemerintah.

"Artinya konsepnya jalan, itu jangka panjang. Karena ke depan ini mesti dilakukan untuk mengatasi backlog perumahan secara masif lewat penyelenggaraan pembangunan perumahan, baik yang oleh pemerintah, swasta dan masyarakat," tuturnya.

Secara syarat, dia menyampaikan, komunitas yang mau berpartisipasi bisa menaungi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Semisal kelompok pemulung yang secara penghasilan terbilang mampu mencicil dalam kisaran Rp 700-800 ribu per bulan untuk tenor waktu 20 tahun.

"Untuk sementara masih sama dengan konsep KPR FLPP untuk MBR. Jadi tidak ada batasan, sing penting mereka komunitas, MBR, dan punya rumah belum dapat subsidi. Mengikuti syarat-syarat MBR saja, subsidi KPR FLPP yang ada saja," terang dia.

Bagi komunitas yang ingin mengikuti program ini, dia meneruskan, bisa langsung mengajukan kepada pemerintah ataupun asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) maupun Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

"Bisa langsung ke pemerintah, bisa Pemda, pusat, atau langsung ke perbankan atau asosiasi pengembang perumahan. Bisa dengan REI, APERSI, dan sebagainya. Itu mereka akan mendorong pola kerjasama ABCG ataupun BCG," pungkas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP