Pemerintah Masih Tunggu Waktu yang Tepat Terapkan Pajak Karbon
Merdeka.com - Dalam rangka menurunkan emisi karbon, pemerintah telah membuat instrumen pengenaan pajak bagi kegiatan usaha yang menghasilkan emisi. Sayangnya, instrumen pajak karbon yang seharusnya diterapkan per 1 April 2022 lalu masih belum diimplementasikan.
Alasannya karena ketidakpastian global yang membuat ekonomi belum stabil. Sehingga pemerintah masih menunggu momen yang pas untuk bisa merealisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Karena ketidakpastian ekonomi global, penerapan pajak karbon telah ditunda," kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso dalam Webinar CGS-CIMB: Balancing Between Economics Development and Green Policy, Jakarta, Selasa (9/8).
-
Bagaimana Pertamina menurunkan emisi karbon? Langkah tersebut menurut Nicke, sudah sesuai dari aspek lingkungan karena dapat menurunkan karbon emisi dan juga dapat menurunkan impor gasoline.
-
Pertamina tekan emisi dengan cara apa? Upaya yang dilakukan untuk pencegahan efek rumah kaca atau GHG antara lain; pemanfaatan biofuel untuk kapal-kapal PIS di mana 50% kapal yang dioperasikan sudah memanfaatkan Bio Fuel, pengoperasian kapal-kapal berteknologi dual fuel seperti Very Large Gas Carrier (VLGC) yang lebih ramah lingkungan, instalasi peralatan energy saving device di kapal-kapal, pemasangan solar panel, efisiensi operasional, serta upaya lainnya yang sesuai dan memenuhi sertifikasi Energy Efficiency Existing Ship Index (EEXI) dan Carbon Intensity Indicator (CII).
-
Bagaimana BRI mengelola emisi karbon? Selain itu, lanjut Solichin, BRI telah memonitor emisi karbon perusahaan sejak tahun 2020. 'Dalam pengelolaan emisi karbon, BRI mengadopsi global standard SBTi (Science-Based Target Initiatives), yaitu dengan mengimplementasikan inisiatif yang secara langsung dapat menurunkan emisi, seperti pengadaan kendaraan listrik, pemasangan solar panel, penggunaan teknologi lain yang rendah emisi, serta melakukan dukungan secara finansial dan non-finansial yang dibutuhkan nasabah sehingga transisi ekonomi dapat dilakukan,' imbuhnya.
-
Bagaimana mengurangi gas rumah kaca? Mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan menginvestasikan dan menggunakan energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, dan hidroenergi.
-
Apa target PHE dalam menekan emisi? PHE terus berkomitmen untuk menekan emisi karbon antara lain melalui implementasi enam pilar dekarbonisasi perusahaan yaitu energy demand & efficiency, gas recovery & asset integrity, low carbon power, low carbon heat, Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), serta offsetting melalui natural based solution.
-
Bagaimana Kementerian ESDM menetapkan potensi penyimpanan karbon nasional? Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
Adi menuturkan saat ini pemerintah masih akan terus memantau kondisi ekonomi dalam negeri. Pemerintah ingin penerapan pajak karbon tidak menjadi beban baru sektor yang menjadi sasaran utama, yakni pembangkit listrik berbasis batubara.
"Kita terus memantau kondisi ekonomi dalam negeri untuk melihat momen yang tepat untuk penerapan pajak karbon nanti," katanya.
Sambil menunggu, pemerintah terus merumuskan peraturan yang diterapkan jika pajak karbon telah berlaku. Sehingga akan makin menyempurnakan pemberlakuannya nanti.
"Pemerintah terus merumuskan peraturan yang diperlukan untuk diterapkan pada pajak karbon di masa depan," kata dia.
Lebih lanjut Adi menjelaskan pajak karbon merupakan instrumen penetapan harga karbon yang menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim. Adapun tiga tujuan pajak karbon untuk mengubah perilaku untuk mendukung pengurangan dan dorongan emisi, inovasi dan investasi.
Prinsip-prinsip pajak karbon bukan hanya terjangkau tetapi diterapkan secara bertahap untuk mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan. Sehingga peta jalan pajak karbon juga telah disiapkan pemerintah.
"Kami telah merancang peta jalan pajak karbon hingga 2045," kata dia mengakhiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaMahendra memastikan semua proses pendukung untuk bursa karbon sudah siap.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaHal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya