Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Matangkan Aturan Beasiswa untuk Anak Buruh Korban Kecelakaan Kerja

Pemerintah Matangkan Aturan Beasiswa untuk Anak Buruh Korban Kecelakaan Kerja Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan tengah merampungkan aturan teknis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diatur dalam PP 82 tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Di mana salah satunya adalah berupa bantuan beasiswa anak.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja memaparkan, proses penyusunan regulasi Permenaker turunan tersebut tengah disiapkan oleh Kemnaker dengan melibatkan BPJamsostek dan kementerian serta lembaga terkait.

"Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan. Sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” jelas Utoh, Jakarta, Selasa (30/3).

Manfaat beasiswa tersebut berupa bantuan uang tunai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, yang diberikan setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan. Dia berharap, dengan adanya beasiswa ini, nilai manfaat bagi peserta BPJamsostek dapat memberikan angin segar dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJamsostek. Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat," terangnya.

Mengacu pada PP Nomor 82 tahun 2019, lanjut dia, mengatur beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

"Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP