Pemerintah matangkan konsep e-tilang, bisa langsung jalan tanpa SIM/STNK ditahan
Merdeka.com - Pemerintah akan memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang dalam rangka meningkatkan serta mempermudah pelayanan bagi masyarakat serta menjawab perkembangan zaman yang saat ini hampir semua lini menggunakan sistem daring. Dengan sistem ini, nantinya tak ada lagi penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian terkait penerapan e-tilang tersebut. Nantinya penindakan tetap akan dilakukan aparat, namun, pembayaran denda sudah elektronik.
"Artinya e-tilang memang masih manual, tapi nanti pembayarannya itu sudah menggunakan model aplikasi. Jadi artinya kalau saya orang jauh dari Surabaya, ditilangnya mungkin di Jakarta, langsung kemudian bisa membayar lewat ATM atau bank terdekat. Kemudian bisa langsung jalan kembali, barang bukti kita dikembalikan," katanya seperti dikutip dari Antara usai diskusi yang bertajuk Eksplorasi Potensi Pemanfaatan Inovasi 'Start Up' untuk Peningkatan Kinerja Transportasi di Jakarta, Rabu (28/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
Dia mengatakan e-tilang akan diberlakukan di jembatan timbang, terminal dan juga operasi gabungan dengan kepolisian. Budi menjelaskan mekanismenya, yaitu apabila pengemudi terkena tilang, maka barang bukti diambil dan langsung bisa membayar denda lewat ATM atau dengan mesin otomatis.
"Setelah membayar, bukti pembayaran itu dikembalikan kepada kita, barang bukti kita kembalikan, tapi dia sudah bayar denda," katanya.
Terkait proses pengadilan, dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Mekanisme itu yang sedang kita atur. Karena tetap kalau Penyidik Pegawai Negeri Sipil kan harus ada semacam mengirim berkas kan lewat kepolisian. Nanti berkas manualnya kita kirim ke pengadilan tetap lewat kepolisian," katanya.
Menurut dia, mekanisme e-tilang bisa diterapkan karena tidak termasuk dalam tindak pidana yang harus hadir dalam pengadilan, tetapi tindak pidana ringan. Adapun soal denda, pihaknya juga tengah menggodok dengan Mahkamah Agung (MA) karena apabila tidak ada pengadilan, kemungkinan denda yang dikenakan adalah yang tertinggi.
"Nanti saya harus kerja sama, 'kan saya ajak kerja sama juga dengan Mahkamah Agung. Jadi nanti dari pengadilan akan mengeluarkan, berapa denda untuk ini. Jadi sudah ada ketentuannya," katanya.
Budi menjelaskan e-tilang ini merupakan salah satu upaya untuk menghindari praktik pungutan liar dengan tidak mempertemukan antara pelanggar atau pemohon dengan petugas.
Dia menambahkan sistem elektronik nantinya juga bukan hanya e-tilang, tetapi juga untuk pengurusan izin, seperti perizinan bus pariwisata. "Konsep saya tidak harus orang jauh-jauh minta izin bus pariwisata dia datang dari daerah ke kita," katanya.
Budi mengatakan sistem e-tilang akan diuji coba pada Minggu ini dan akan berlaku di seluruh Indonesia. "Hari Minggu besok kita 'launching di 'car free day' agar masyarakat melihat bahwa kita sudah melakukan semacam langkah untuk 'start up' ini. Nanti akan ada juga sosialisasi," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaTak perlu khawatir ditilang, ini tips dari Iptu Benny bila tak bawa SIM waktu razia.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaDoni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT RITS, Attila Keszeg menjamin bahwa penerapan sistem bayar tol tanpa kartu tersebut tidak menyebabkan kenaikan tarif tol per kilometernya.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya