Pemerintah Memperketat Pembatasan Saat Libur Idul Adha, Berikut Rinciannya
Merdeka.com - Satgas Covid-19, Kemenhub, dan Kepolisian akan memperketat pengawasan untuk menekan laju mobilisasi masyarakat saat libur Idul Adha 2021. Melalui surat edaran baru, ada pengetatan pembatasan yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan satuan kepolisian di titik-titik penyekatan.Aturan ini akan berlaku efektif sejak 18-25 Juli 2021.
Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 ini, diatur lima poin cakupan kebijakan. Yakni, pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 H, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan pariwisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
Pada poin pertama, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal dan perorangan dengan keperluan mendesak.
-
Kapan waktu pelaksanaan puasa idul adha? Puasa Idul Adha dilakukan selama 9 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Khusus puasa yang dilakukan tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah disebut dengan puasa tarwiyah dan puasa arafah.
-
Apa hukum sholat Idul Adha? Sholat Idul Adha termasuk dalam kategori sholat sunah muakkadah atau yang sangat dianjurkan.
-
Puasa idul adha berapa hari? Puasa Idul Adha dilakukan selama 9 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Khusus puasa yang dilakukan tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah disebut dengan puasa tarwiyah dan puasa arafah.
-
Kapan hari raya Idul Adha? Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah bagi umat Islam jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan pada 17 Juni 2024.
-
Kapan Idul Adha jatuh? Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Islam.
-
Kapan Idul Adha tahun ini? Menurut hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI pada Minggu, 18 Juni 2023, 1 Zulhijah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Sehingga, Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
"Misalnya, Pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang, kepentingan bersalin pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Sabtu (17/7).
Wiku menekankan bahwa pelaku perjalanan dengan anak berusia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. "Ini meninjau masukan dari para pakar tentang risiko penyebaran virus Covid-19 varian delta," katanya.
Selanjutnya
Sementara untuk pembatasan kegiatan peribadatan di wilayah yang menjalankan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan Kabupaten/kota zona merah dan oranye di wilayah non PPKM Darurat sementara ditiadakan atau memindahkan kegiatan ibadah ke rumah masing-masing.
Sedangkan wilayah non PPKM darurat dan non PPKM Diperketat lainnya boleh melaksanakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Kemudian, seluruh silaturahmi baik jarak dekat dan jarak jauh dilakukan secara virtual. Dengan posko desa/kelurahan membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya. Membatasi warga berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.
Sedangkan pembatasan wisata di wilayah PPKM Darurat dan PPKM Mikro Diperketat ditutup sementara. Di wilayah selain itu boleh membuka pariwisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selanjutnya, tokoh masyarakat dan pemuka agama, kepala desa atau lurah, pemberi pekerjaan dan pimpinan perusahaan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang telah diatur.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaTerdapat juga sembilan hari libur panjang akhir pekan atau long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur.
Baca SelengkapnyaJika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada bulan Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2025, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya