Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Memperketat Pembatasan Saat Libur Idul Adha, Berikut Rinciannya

Pemerintah Memperketat Pembatasan Saat Libur Idul Adha, Berikut Rinciannya PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Satgas Covid-19, Kemenhub, dan Kepolisian akan memperketat pengawasan untuk menekan laju mobilisasi masyarakat saat libur Idul Adha 2021. Melalui surat edaran baru, ada pengetatan pembatasan yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan satuan kepolisian di titik-titik penyekatan.Aturan ini akan berlaku efektif sejak 18-25 Juli 2021.

Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 ini, diatur lima poin cakupan kebijakan. Yakni, pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 H, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan pariwisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Pada poin pertama, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal dan perorangan dengan keperluan mendesak.

"Misalnya, Pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang, kepentingan bersalin pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Sabtu (17/7).

Wiku menekankan bahwa pelaku perjalanan dengan anak berusia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. "Ini meninjau masukan dari para pakar tentang risiko penyebaran virus Covid-19 varian delta," katanya.

Selanjutnya

Sementara untuk pembatasan kegiatan peribadatan di wilayah yang menjalankan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan Kabupaten/kota zona merah dan oranye di wilayah non PPKM Darurat sementara ditiadakan atau memindahkan kegiatan ibadah ke rumah masing-masing.

Sedangkan wilayah non PPKM darurat dan non PPKM Diperketat lainnya boleh melaksanakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 30 persen.

Kemudian, seluruh silaturahmi baik jarak dekat dan jarak jauh dilakukan secara virtual. Dengan posko desa/kelurahan membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya. Membatasi warga berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.

Sedangkan pembatasan wisata di wilayah PPKM Darurat dan PPKM Mikro Diperketat ditutup sementara. Di wilayah selain itu boleh membuka pariwisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selanjutnya, tokoh masyarakat dan pemuka agama, kepala desa atau lurah, pemberi pekerjaan dan pimpinan perusahaan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang telah diatur.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Daftar Long Weekend dan Libur Panjang di Kalender 2025, Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama
Daftar Long Weekend dan Libur Panjang di Kalender 2025, Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama

Terdapat juga sembilan hari libur panjang akhir pekan atau long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal

Jika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.

Baca Selengkapnya
Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2024
Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2024

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada bulan Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya