Pemerintah Minta Pengusaha Tambang Lebih Transparan
Merdeka.com - Pemerintah mendorong transparansi perusahaan sektor industri ekstraktif, yakni industri yang bahan bakunya diambil langsung dari alam sekitar atau lebih dikenal dengan perusahaan tambang. Hal ini untuk mewaspadai jika terjadi suatu masalah.
"Kalau terjadi sesuatu di tambang itu, misal tidak comply dengan aturan tata ruang. Akan gampang diketahui punya siapa," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Girianna di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/3).
Montty menjelaskan, keterbukaan informasi yang dimaksud terdiri dari identitas kepemilikan perusahaan. Selain itu, keterbukaan informasi perusahaan tambang juga harus menyampaikan apakah merupakan kepemilikan pribadi atau kepemilikan bersama.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
"Kami intinya supaya mengerti industri ini dimiliki satu, dua atau banyak orang. Kalau segelintir orang tidak baik, monopoli tidak baik. Memetakan kepemilikan saja. Kan standar IETI harus disclose," jelasnya.
Montty menambahkan, dari ribuan perusahaan tambang di Indonesia, hanya beberapa yang berani membuka informasi kepada publik secara transparan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak transparan.
"Migas sekitar 70 sampai 80 perusahaan, minerba besar 120an besar dan kecil 1000an. Idealnya kita bisa disclose semuanya, termasuk ribuan yang kecil. Biasanya perusahaan banyak tidak tahu pattern, mungkin saja ribuan itu dimiliki 2 sampai 3 orang," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaKegiatan pertambangan harus dilakukan ekstra hati-hati. Jangan sampai menyelamatkan manusia dari perubahan iklim, tapi membahayakan keanekaragaman hayati.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSaksi yang hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 antara lain warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui selaku pengepul
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya