Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Mulai Kenakan Pajak Karbon PLTU April 2022, Bakal Diperluas pada 2025

Pemerintah Mulai Kenakan Pajak Karbon PLTU April 2022, Bakal Diperluas pada 2025 ilustrasi emisi karbon. ©2021 REUTERS/Toru Hanai

Merdeka.com - Per tanggal 1 April 2022, pemerintah akan mengenakan pajak karbon kepada PLTU batubara sebagai upaya untuk menekan emisi yang dihasilkan dari pembakaran. Tak hanya PLTU batubara, pada 2025 pengenaan pajak karbon juga akan diperluas pemerintah setelah peta jalan pajak karbon telah rampung disusun.

"Komunikasi dan kolaborasi kami sangat erat dengan DPR dan disepakati perluasan sektor ini akan dilihat sekitar tahun 2025," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Rabu (23/2).

Febrio menjelaskan, untuk pertama kalinya Indonesia akan memungut pajak karbon dengan mekanisme pajak batas emisi (cap and tax). Tarif yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni Rp 30 per kilogram CO2.

Orang lain juga bertanya?

Pungutan pajak karbon ini juga akan diperluas ke sektor lainnya yang saat ini tengah disusun pemerintah dan DPR dalam peta jalan pajak karbon. Dalam peta jalan yang disusun terdapat strategi penurunan emisi karbon yang menyasar sektor prioritas.

"Sasaran sektor prioritas ini memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan yang diatur lebih lanjut dengan PP dan (dalam) peta jalan karbon ini juga ada implementasinya," kata dia,

Hingga kini memang belum ada target selanjutnya sektor yang akan dikenakan pajak karbon. Alasannya, pemerintah ingin melihat lebih dulu proses transisi yang tepat dan konsistennya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Hal ini sesuai dengan tahapan target pemerintah yang akan dikombinasikan tentang pajak karbon.

"Sekarang lagi dikaji di Kementerian Luar Negeri dan kami akan melakukan konstelasi publik dengan berbagai pihak untuk penentuannya," kata dia.

Kemenkeu: Tak Semua Aktivitas yang Menghasilkan CO2 Dipungut Pajak Karbon

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pajak karbon tidak berarti pengenaan biaya dari setiap emisi karbondioksida yang dikeluarkan dalam aktivitas bisnis. Pajak karbon merupakan instrumen pajak yang digunakan menuju Indonesia bebas emisi karbon.

"Pajak karbon bukan pajak atas emisi karbon dari pengusaha yang melakukan produksi," kata Suahasil dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Suahasil menjelaskan tidak semua aktivitas yang menghasilkan emisi karbon akan dikenai pajak. Dalam regulasi ini, pemerintah ingin melakukan kompensasi aktivitas yang menghasilkan emisi dengan karbon kredit.

Dia mencontohkan bila sebuah perusahaan menghasilkan 100 ribu ton karbondioksida, maka emisi tersebut harus dikompensasi dengan karbon kredit seperti kegiatan yang menjaga hutan. Karbon kredit tersebut bisa dibeli dari pihak-pihak yang menjualnya.

Namun bila sudah membeli karbon kredit tetapi tidak memenuhi batas yang sama dari emisi yang dilepaskan, maka bisa membayar pajak karbon ke pemerintah.

"Kalau karbon yang dikeluarkan bisa dibeli tapi masih kurang, ada alternatifnya yaitu bayar pajak karbon supaya impas," kata dia.

Dia mengakatan perdagangan karbon akan banyak diminati karena banyak sektor usaha yang bakal membeli karbon kredit. Misalnya perusahaan penerbangan yang dalam aktivitas bisnisnya mengeluarkan emisi. Mereka akan tertarik dengan konsep ini dalam rangka menjaga keberlanjutan bumi dan bisnisnya.

"Banyak perusahaan penerbangan dunia yang mau bayar ke negara yang menjaga hutannya, kedepan banyak yang makin ingin itu," kata dia.

Namun, saat ini pengenaan pajak karbon untuk tahap awal akan diterapkan di sektor pembangkit listrik. PLTU yang menggunakan batubara sebagai penghasil energi akan mulai menjalankan konsep ini dengan membeli karbon kredit dari PLTA atau pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan. Mengingat di sektor yang sama ada yang menghasilkan banyak emisi, ada juga yang menghemat pelepasan emisi karbon.

Bila PLTU batubara sudah membeli karbon kredit dari PLTA misalnya, maka tidak perlu membayar pajak karbon. Namun bila sudah membeli tetapi masih kurang seimbang dengan emisi yang dilepaskan, maka bisa membayar pajak karbon.

"Jadi bukan pajak atas emisi," kata dia.

Di masa depan pengenaan pajak karbon tidak akan dikenakan untuk sektor pembangkit listri saja. Melainkan sektor-sektor lain yang menghasilkan emisi karbon lainnya. Saat ini, Mekanisme perdagangan karbon ini kata Suahasil sedang disiapkan pemerintah dan regulator. Dia menyebut sistemnya tidak akan jauh berbeda dengan perdagangan di pasar modal. Tentunya akan juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Tekan Emisi Karbon, PLN Bakal Ganti Penyediaan Listrik dari PLTU ke EBT
Tekan Emisi Karbon, PLN Bakal Ganti Penyediaan Listrik dari PLTU ke EBT

PLN tengah fokus dalam pengurangan penyediaan listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan

Pemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
APBN untuk Suntik Mati PLTU Batubara, Menteri ESDM: Bisa Kurangi Emisi, Supaya Tak Batuk-Batuk
APBN untuk Suntik Mati PLTU Batubara, Menteri ESDM: Bisa Kurangi Emisi, Supaya Tak Batuk-Batuk

Pemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.

Baca Selengkapnya
Capai Net Zero Emission, PLN IP Target Perdagangan Karbon Meningkat Dua Kali Lipat
Capai Net Zero Emission, PLN IP Target Perdagangan Karbon Meningkat Dua Kali Lipat

Perdagangan karbon PLN Indonesia Power telah mencapai 2.428.203 ton CO2 dan akan meningkat dua kali lipat pada tahun-tahun selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Penelitian: Ini yang Terjadi Jika Indonesia Tanpa PLTU Batu Bara
Penelitian: Ini yang Terjadi Jika Indonesia Tanpa PLTU Batu Bara

PLTU Batu Bara berdampak pada kesehatan masyarakat. Sehingga tanpa PLTU, dapat menekan biaya kesehatan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Terapkan Pajak Karbon
Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Terapkan Pajak Karbon

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
99 PLTU Batubara Bakal Terlibat Perdagangan Bursa Karbon
99 PLTU Batubara Bakal Terlibat Perdagangan Bursa Karbon

Presiden Jokowi baru saja meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Diresmikan Jokowi, Begini Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia
Diresmikan Jokowi, Begini Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PLN Butuh Rp11.323 Triliun untuk Capai Energi Bersih di Tahun 2060
PLN Butuh Rp11.323 Triliun untuk Capai Energi Bersih di Tahun 2060

Strategi PLN untuk mencapai net zero emission 2060, terbagi menjadi beberapa tahap.

Baca Selengkapnya