Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah musnahkan miras hingga ponsel ilegal Rp 45 M, terbesar dalam sejarah

Pemerintah musnahkan miras hingga ponsel ilegal Rp 45 M, terbesar dalam sejarah Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp 45 miliar. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal dimusnahkan secara bersamaan.

"Ini adalah jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor cukai ilegal sebagai hasil dari sinergi para aparat penegak hukum, Kementerian Lembaga dan masyarakat," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (15/2).

Menteri Sri Mulyani juga merilis beberapa hasil tangkapan yang telah dilakukan DJBC, antara lain ponsel ilegal dan minuman keras (miras) ilegal. Penangkapan ponsel ilegal kali ini dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang. Sementara penangkapan miras ilegal dilakukan di Indragiri Hilir, Riau.

"DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan berbagai penangkapan ponsel ilegal di sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang. Penindakan diawali dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran ponsel eks penyelundupan," jelasnya.

Dari penindakan ini, berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merek dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp 18,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Petugas juga telah menetapkan dua tersangka berinisial G dan S serta menyita barang bukti lainnya berupa satu unit rumah di Batam, satu High-Speed Craft (HSC) 4x300hp Verado Supercharger di Batam, empat unit mobil dan sejumlah uang dalam beberapa rekening atas nama para tersangka.

DJBC bersama aparat penegak hukum juga melakukan penangkapan miras ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 223 karton atau 2.686 botol. Petugas telah menyita sarana pengangkut berikut barang bukti serta telah menetapkan satu tersangka berinisial J dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Perkiraan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 5,1 miliar.

Penangkapan miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus (kurang lebih 738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.

Sementara, penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (kurang lebih 20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 59,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 10,3 miliar.

Menteri Sri Mulyani mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar
FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar

Barang yang dimusnahkan terdiri dari ban motor, mesin bor, bahan tekstil, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI serta miras.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal "Ekspedisi Pakai Info Palsu"

Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Barang-Barang Selundupan Bikin Rugi Negara Miliaran Rupiah
FOTO: Penampakan Barang-Barang Selundupan Bikin Rugi Negara Miliaran Rupiah

Barang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.

Baca Selengkapnya
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup
Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup

Penindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan
Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan

Untuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Selengkapnya
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya