Pemerintah musnahkan miras hingga ponsel ilegal Rp 45 M, terbesar dalam sejarah
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp 45 miliar. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal dimusnahkan secara bersamaan.
"Ini adalah jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor cukai ilegal sebagai hasil dari sinergi para aparat penegak hukum, Kementerian Lembaga dan masyarakat," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (15/2).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Apa profesi Sri Mulyani saat ini? Hingga saat ini, Ia mesih menjabat sebagai menkeu selama dua periode kepemimpinan Jokowi di Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Apa yang diungkapkan Sri Mulyani tentang bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
Menteri Sri Mulyani juga merilis beberapa hasil tangkapan yang telah dilakukan DJBC, antara lain ponsel ilegal dan minuman keras (miras) ilegal. Penangkapan ponsel ilegal kali ini dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang. Sementara penangkapan miras ilegal dilakukan di Indragiri Hilir, Riau.
"DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan berbagai penangkapan ponsel ilegal di sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang. Penindakan diawali dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran ponsel eks penyelundupan," jelasnya.
Dari penindakan ini, berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merek dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp 18,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Petugas juga telah menetapkan dua tersangka berinisial G dan S serta menyita barang bukti lainnya berupa satu unit rumah di Batam, satu High-Speed Craft (HSC) 4x300hp Verado Supercharger di Batam, empat unit mobil dan sejumlah uang dalam beberapa rekening atas nama para tersangka.
DJBC bersama aparat penegak hukum juga melakukan penangkapan miras ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 223 karton atau 2.686 botol. Petugas telah menyita sarana pengangkut berikut barang bukti serta telah menetapkan satu tersangka berinisial J dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Perkiraan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 5,1 miliar.
Penangkapan miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus (kurang lebih 738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.
Sementara, penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (kurang lebih 20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 59,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 10,3 miliar.
Menteri Sri Mulyani mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang yang dimusnahkan terdiri dari ban motor, mesin bor, bahan tekstil, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI serta miras.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBarang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaUntuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca Selengkapnya