Pemerintah naikkan batas saldo bisa diintip DJP menjadi Rp 1 miliar
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah batas saldo nasabah lokal yang bisa diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 200 juta. Kenaikan batas saldo tersebut menjadikan rekening yang bisa diintip nantinya sekitar 496.000 atau 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.
"Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku UMKM, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/6) malam.
Pemerintah, lanjutnya, meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tidak berarti uang simpanan nasabah serta merta kena pajak. "Tujuan pelaporan informasi keuangan adalah untuk mendapatkan informasi lebih lengkap sesuai standar internasional," tuturnya.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Siapa yang menjamin simpanan nasabah di bawah Rp2 miliar? LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah sampai jumlah Rp2 miliar.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Kapan tabungan orang kaya di atas Rp5 miliar meningkat pesat? Simpanan orang kaya itu meningkat pesat, lebih cepat dibandingkan dengan tabungan di bawah Rp5 miliar
Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perbankan wajib melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta kepada DJP. Kewajiban tersebut disebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk pemeriksaan perpajakan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaLPS melihat tren penurunan pada tabungan di atas Rp5 miliar. Setelah sebelumnya mencatatkan pertumbuhan 7,69 persen, kini terus turun.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPada Juni 2023, simpanan orang kaya di atas Rp 5 miliar di perbankan mecapai Rp4.241,9 triliun, tumbuh 6,49 persen secara year on year (yoy).
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaKasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya