Pemerintah naikkan santunan korban kecelakaan hingga dua kali lipat
Merdeka.com - PT Jasa Raharja menaikkan santunan korban kecelakaan hingga 100 persen atau dua kali lipat tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan. Kenaikan dilakukan karena telah terjadi perubahan besaran kebutuhan hidup dan inflasi, di antaranya biaya rumah sakit, obat-obatan, dan biaya penguburan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengakui kenaikan santunan ini akan menggerus penerimaan negara. Namun, dia memastikan pengurangan tidak akan signifikan.
"Dividen (ke negara) akan terpengaruh kalau manfaatnya lebih banyak, namun, pengurangan tidak signifikan," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (13/2).
-
Apa itu mobil ambulans? Ambulans hanya digunakan untuk mengantar pasien yang memerlukan perawatan medis di tempat tertentu, seperti rumah sakit atau klinik.
-
Mengapa ambulans penting? Ambulans penting untuk memindahkan korban ke rumah sakit lapangan untuk menjauhkannya dari bahaya tempat dokter bisa bekerja secara aman dan meningkatkan peluang hidup pasien.
-
Bagaimana ambulans di Kutai Timur membantu masyarakat? 'Ambulans ini digunakan untuk mengangkut dan menangani pasien gawat darurat, memberikan pertolongan pertama, serta melakukan perawatan intensif selama dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan,' kata Ardiansyah.
-
Kenapa Kereta Cepat Jakarta Bandung gratis di masa awal? Masyarakat pun berhak mendapatkan tiket gratis pada tiga bulan pertama atau masa soft operation. Periode promo ini berlaku mulai 18 Agustus sampai Oktober 2023. Tiket gratis ini diprioritaskan bagi tokoh juga masyarakat yang tinggal di sekitar Kereta Cepat Jakarta Bandung.
-
Mengapa asuransi kendaraan penting? Asuransi kendaraan adalah bentuk perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan bermotor dari risiko finansial.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan? Kecelakaan tragis terjadi di KM 55 Tol Pandaan-Pasuruan pada Senin sore, 23 Desember 2024. Sebuah bus pariwisata yang mengangkut 50 siswa dari SMP Islam Terpadu Bogor terlibat dalam tabrakan serius dengan sebuah truk yang tidak mampu melewati jalan menanjak.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso menceritakan, klaim yang dibayarkan pihaknya pada tahun lalu mencapai Rp 2 triliun. Sementara, premi yang didapat pada tahun lalu mencapai Rp 5 triliun. "Dividen yang dibayarkan ke pemerintah pada tahun lalu mencapai Rp 1,6 triliun," ucapnya.
Adapun landasan hukum dari aturan baru ini ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017. Sementara, materi pokok dalam kedua PMK tersebut ialah:
Pertama, besaran santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk meninggal dunia; Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk cacat tetap; Rp 20 juta dari Rp 10 juta untuk biaya perawatan luka-luka; dan biaya penguburan Rp 4 juta dari Rp 2 juta.
Kedua, ada manfaat tambahan untuk penumpang diseluruh moda transportasi yakni penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
"Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia akibat terlambat penanganan dan ketidakjelasan penanggung biaya," tutur Budi.
Selain itu, juga diatur mengenai mekanisme pengenaan denda karena keterlambatan pembayaran sumbangan dari semula flat 100 persen menjadi progressive rate. Di mana terlambat 1-90 hari kena 25 persen, 91-180 hari 50 persen, 181-270 hari 75 persen, lebih dari 270 hari 100 persen. Pengenaan denda maksimal ialah Rp 100.000.
Kedua PMK ini akan berlaku secara efektif pada 1 Juli 2017 untuk memberikan waktu pada Jasa Raharja melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lain.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaAsuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaPerubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia
Baca Selengkapnya