Pemerintah nilai kepatuhan wajib pajak menyedihkan
Merdeka.com - Pemerintah mencatat terdapat sebanyak 30.044.103 wajib pajak (WP) tahun lalu. Terdiri dari 2.472.632 WP Badan, 5.239.385 WP Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan, dan 22.332.086 WP OP Karyawan.
Ini dinilai cukup memprihatinkan. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2013, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72 juta orang.
"Artinya baru sekitar 29,4 persen dari total jumlah orang pribadi pekerja dan berpenghasilan di Indonesia yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai wajib pajak," Demikian diungkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam laman resmi, kemarin.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
BPS juga mencatat, hingga 2013, sebanyak 23.941 perusahaan industri besar dan sedang, 531.351 perusahaan industri kecil, dan 2.887.015 perusahaan industri mikro yang beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang mendaftar menjadi WP Badan.
Ditjen Pajak merinci, dari sekitar 30,044 juta WP, sebanyak 18.159.840 juta diantaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Terdiri dari 1.184.816 WP Badan, 2.054.732 WP Nonkaryawan, dan 14.920.292 WP Karyawan.
Sayangnya, dari 18,159 juta WP yang mesti serahkan SPT tahunan, hanya 60,27 persen atau 10.945.567 yang melaksanakan. Itu terdiri dari 676.405 WP Badan, 837.228 WP Nonkaryawan, dan 9.431.934 WP Karyawan.
Artinya, tingkat atau rasio kepatuhan WP Badan baru mencapai 57,09 persen, WP Nonkaryawan 40,75 persen, dan WP Karyawan 63,22 persen.
Lebih memprihatinkan lagi, hanya 1.172.018 WP Bayar. Terdiri dari 375.569 WP Badan, 612.881 WP Nonkaryawan, dan 181.537 WP Karyawan.
"Angka 375.569 WP Badan Bayar atau non-SPT jelas sangat kecil jika dibandingkan dengan 3 juta lebih perusahaan yang ada dan beroperasi di Indonesia," ungkapnya.
"Sedangkan jumlah 612.881 WP Bayar nonkaryawan dan 181.537 WP bayar karyawan, jauh sangat tak berarti dibandingkan dengan jumlah total 93 juta lebih penduduk Indonesia yang bekerja dan menerima penghasilan." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca Selengkapnya"Apa kita lebih bodoh dari orang Thailand, apa kita lebih bodoh atau kita lebih malas," kata Prabowo.
Baca SelengkapnyaMenghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaKontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut dari catatan Kementerian Ketenagakerjaan secara kumulatif sejak Januari-Juni 2024, gelombang PHK telah menghantam 32.064 pekerja.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaDikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengangguran karena para pengusaha mengurangi pekerjanya, karena menurunnya pendapatan perusahaan.
Baca SelengkapnyaKebijakan Tapera kurang tepat bila di Bali, kendati mayoritas pekerja di Bali rata-rata memiliki rumah di kampung.
Baca Selengkapnya