Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah ogah naikkan besaran nilai santunan korban kecelakaan

Pemerintah ogah naikkan besaran nilai santunan korban kecelakaan Ilustrasi Kecelakaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ganti rugi asuransi atau santunan kecelakaan lalu lintas darat, laut maupun udara di Indonesia masih tergolong kecil. Jika dibandingkan dengan negara lain, jumlahnya masih sangat jauh.

Jumlah pembayaran yang dilakukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja, hanya memberikan maksimal sebesar Rp 25 juta bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Sedangkan di Malaysia, jumlah santunan itu sampai Rp 3,1 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil berdalih masih rendahnya nilai itu lantaran kecilnya premi yang harus dibayarkan masyarakat. Pemerintah takut menambah beban jika ini ditambah.

Orang lain juga bertanya?

"Karena kalau diubah besarnya, preminya besar sekali. Dan beban ke masyarakat kebesaran keliatannya," kata Menteri Sofyan di Jakarta, Kamis (30/7) malam.

Walau secara jumlah kalah jauh dengan Malaysia, pemerintah belum berencana lakukan perubahan nilai ganti rugi. Sehingga sejauh ini pemerintah berkukuh mempertahankan jumlah tersebut.

"Ini dikasih ke masyarakat basic saja, yang dikasih kalau kecelakaan di jalan, rumah sakit, kematian ya diberikan sebesar Rp 25 juta," ujarnya.

Menteri Sofyan menambahkan, bagi masyarakat yang ini mendapat proteksi keselamatan lebih baik disarankan mengikuti asuransi lain. Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa menggunakan transportasi umum yang mempunyai nilai ganti rugi besar.

"Itu yang (kita berikan) basic service, kalau mau yang lebih baik, orang naik pesawat yang premi lebih tinggi," terangnya.

Sebelumnya, besaran nilai asuransi Jasa Raharja ini menjadi perhatian khusus bagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka mendesak pemerintah menaikkan dana santunan korban kecelakaan yang tergolong rendah.

"Padahal, korban laka lantas biasanya jatuh miskin," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan YLKI menanggapi tingginya angka kecelakaan mudik Ramadan 2015. Tulus menambahkan pihaknya turut meminta pemerintah serius menekan tingkat pemudik pengguna sepeda motor yang mendominasi korban kecelakaan.

Sebagai informasi, pengguna kendaraan turut menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Tidak hanya pengguna kendaraan umum saja. Mengapa?

Pada saat pengguna kendaraan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan maka dia juga membayar asuransi. Pembayaran asuransi, dalam STNK, tercatat dalam kolom SWDKLLJ.

SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp 143 ribu.

Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial

Sebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok

Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Data BPS: Minat Masyarakat Naik Pesawat Belum Tinggi
Data BPS: Minat Masyarakat Naik Pesawat Belum Tinggi

BPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sepeda Motor Listrik Masih Sepi Peminat Meski Sudah Disubsidi
FOTO: Sepeda Motor Listrik Masih Sepi Peminat Meski Sudah Disubsidi

Sepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Sudah Disubsidi Tapi Motor Listrik Tetap Sepi Pembeli, Pemerintah Putar Otak
Sudah Disubsidi Tapi Motor Listrik Tetap Sepi Pembeli, Pemerintah Putar Otak

Minat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Rendahnya Penjualan Mobil Baru di Indonesia Sepanjang 2024
Ternyata Ini Penyebab Rendahnya Penjualan Mobil Baru di Indonesia Sepanjang 2024

Penjualan mobil baru pada tahun 2014 mencapai hingga 1,2 juta unit. Sementara penjualan mobil baru di sepanjang 2023 terus turun jadi berkisar 1 juta unit.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Dampak Kenaikan Tarif Tol dan BBM Subsidi Terhadap Pembelian Mobil Menurut Gaikindo
Dampak Kenaikan Tarif Tol dan BBM Subsidi Terhadap Pembelian Mobil Menurut Gaikindo

Menurut Gaikindo, kenaikan tarif tol dan wacana pembatasan BBM subsidi tidak terlalu berdampak pada penjualan mobil. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemerintah Pangkas Kuota Subsidi Motor Listrik pada 2024
FOTO: Pemerintah Pangkas Kuota Subsidi Motor Listrik pada 2024

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memangkas kuota subsidi sepeda motor listrik pada tahun 2024, dari rencana awal 600.000 unit menjadi 50.000 unit.

Baca Selengkapnya