Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah pangkas waktu perizinan ekspor pertanian jadi 3 Jam

Pemerintah pangkas waktu perizinan ekspor pertanian jadi 3 Jam Mentan Andi Amran Sulaiman. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Pertanian memangkas waktu perizinan ekspor produk-produk pertanian dari sebelumnya 13 hari atau 312 jam menjadi hanya 3 jam. Kebijakan ini dilakukan guna mendorong peningkatan ekspor produk pertanian Indonesia.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, sebelumnya proses perizinan untuk ekspor produk pertanian membutuhkan waktu berbulan-bulan. Kemudian Kementan memangkas proses perizinannya menjadi 13 jam.

"Sekarang 312 jam (13 hari). Tapi kita sekapat menjadi 3 jam, dari 312 jam," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (29/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, dari pemangkasan waktu proses perizinan sebelumnya telah terbukti meningkatkan ekspor produk pertanian. Dengan kembali dipangkasnya waktu perizinan ini diharapkan peningkatan ekspor produk pertanian bisa lebih signifikan.

"Saat ini dibandingkan tahun lalu naik 13 persen, tahun sebelumnya naik 24 persen. Jadi total sudah ada peningkatan 37 persen dalam 2 tahun. Jadi dulu dari berbulan-bulan (proses perizinan) menjadi 13 hari dan dampaknya positifnya luar biasa, ekspor kita meningkat tajam," ungkap dia.

Menurut Amran, pemangkasan waktu perizinan ini diperuntukkan bagi seluruh jenis komoditas pertanian. Selain itu, terintergrasinya proses perizinan dalam Online Single Submission (OSS), maka pengusaha bisa mengajukan perizinan melalui online.

"Ini untuk semua komoditas pertanian. Bahkan kita yang akan kejar sampai ke kebunnya, jadi eksportir tidak perlu lagi memikirkan soal izinnya. Eksportir tidak perlu datang ke sini (Kantor Kementan), bisa mengurus secara online," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Wamentan Harap JUT dapat Tingkatkan Hasil Pertanian Garut Berorientasi Ekspor
Wamentan Harap JUT dapat Tingkatkan Hasil Pertanian Garut Berorientasi Ekspor

Kementerian Pertanian telah mencanangkan program Gerakan Tiga Kali Ekspor atau Gratieks.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mendag Zulhas Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras Hingga Impor Besar-besaran
VIDEO: Mendag Zulhas Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras Hingga Impor Besar-besaran

Zulhas mengatakan, masa tanam padi mundur, karena musim panas berkepanjangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.

Baca Selengkapnya