Pemerintah Pastikan Lahan Proyek Lumbung Pangan Bukan Kawasan Hutan dan Gambut
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan lahan untuk food estate seluas 165.000 hektar bukan merupakan area gambut dan berada di luar kawasan hutan. Lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah periksa yang sudah didalami Kementerian LHK.
"Dalam rencana food estate ini lahan 165.000 hektar bukan gambut dan di luar kawasan hutan," kata Menteri Siti dalam acara Jakarta Food Security Summit-5 secara virtual, Jakarta, Rabu (18/11).
Namun, kata Menteri Siti, jika diperlukan dan dalam keadaan mendesak, lahan seluas 60.000 hektar di kawasan hutan bisa digunakan selama bukan lahan gambut. Dalam kondisi-kondisi tertentu bisa dikembangkan berdasarkan kebijakan yang sudah ada.
-
Apa itu food estate? Food estate adalah konsep pengembangan wilayah pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan kedaulatan pangan suatu negara.
-
Di mana lokasi Kawasan Hutan Labanan? KHDTK untuk hutan penelitian yang terletak di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan miniatur hutan hujan tropis yang berada di dataran rendah.
-
Dimana Menteri Pertanian berkunjung? Pada Jumat, 4 Oktober 2024 lalu, Kementerian Pertanian melalui Wakil Menteri Pertanian Sudaryono melakukan kunjungan kerja ke Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
-
Apa yang dihasilkan dari lahan pertanian produktif? Kelompok Wanita Tani (KWT) D'Shafa mampu mendapatkan tambahan penghasilan setelah berhasil mengubah tempat penampungan sampah menjadi lahan pertanian produktif.
-
Bagaimana Kementan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan? Wamentan mengungkapkan, pada tahun 2022, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengalokasikan kegiatan Rekomendasi Perlindungan LP2B kepada 52 Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di 12 Provinsi.
-
Apa yang Kementan siapkan untuk food estate? Kementan dalam food estate ini akan menyiapkan 20 unit traktor, cultivator, planter jagung, serta saprotan pupuk, benih unggul dan bahan kimia pengendali hama.
"Jadi kebijakannya, gambut bisa dipulihkan. Yang mendasar jangan sentuh kubah gambut, kita sudah hitung semuanya," kata dia.
Dalam pendataan yang dilakukan Kementerian LHK, agenda food estate ini dilakukan dengan konsep kewilayahan. Lahan seluas 60.000 hektar ini harus dilihat dan didekati pengelolaan tata guna lahan. "Ada mozaik yang merupakan kawasan hutan lindungnya," kata dia.
Isu Penggunaan Hutan Lindung
Terkait isu penggunaan hutan lindung untuk food estate yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, Menteri Siti mengatakan memang ada kawasan hutan lindung yang digunakan untuk program tersebut. "Soal hutan lindung yang bisa digunakan buat food estate, ini yang dimaksud adalah hutan lindung yang sudah tidak ada tegakannya," kata dia.
Saat ini, Menteri Siti melanjutkan, ada 19 persen hutan lindung yang sudah tidak ada tegakannya. Dia mencontohkan kawasan hutan lindung di Garut, Jawa Barat yang justru menyebabkan banjir. Begitu juga dengan yang ada di Dieng, Jawa Tengah.
"Kalau hutan lindung isinya kentang dan sayur-sayuran, maka harus dilakukan pemulihan dengan pendekatan food estate dan diinjeksi dengan sistem lain," kata Menteri Siti.
Di sisi lain ada wilayah seluas 60.000 hektar yang merupakan lembah. Di sana sudah ada masyarakat yang menetap. Maka dalam hal ini pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pola pertanian masyarakat.
"Jadi harus dilihat dengan konsepnya. Itu yang dilakukan KLHK, menyiapkan wilayah tersebut," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Food estate diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
Baca SelengkapnyaGerindra Luruskan Tudingan PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan: Pakai Tanah Rawa, Bukan Babat Pohon
Baca SelengkapnyaGerindra membantah food estate adalah kejahatan lingkungan.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengkritik keras soal proyek lumbung pangan atau Food Estate yang berada di bawah Kementerian Pertanian dan Pertahanan.
Baca SelengkapnyaKritik merupakan vitamin bagi demokrasi, namun jangan hanya berlandaskan pada asumsi.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengklaim lahan food estate di Gunung Mas, Kalimantan Tengah bakal panen sekitar 8 hektar jagung dan 5 hektar singkong.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan, bekas area hutan produksi yang dibangun proyek food estate bukan lahan produktif.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaProgram makan bergizi gratis akan dimulai pada Januari 2025.
Baca SelengkapnyaAngka ini muncul dengan asumsi satu rumah membutuhkan luas tanah 60 meter persegi.
Baca SelengkapnyaProyek pembangunan kawasan lumbung pangan masih menunggu aturan resmi dari Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya