Pemerintah Pastikan Tak Ada Pengurangan Insentif untuk Tenaga Kesehatan Covid-19
Merdeka.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan, insentif yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan (nakes) tidak mengalami pengurangan di tahun ini. Sebab, dalam pelaksanaan Undang-Undang APBN, seluruh komponen insentif garda terdepan itu belum mengalami perubahan dari tahun 2020.
"Harus dipahami dengan UU APBN 2021, besaran insentif dari nakes dan santunan kematian ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita, implementasi sudah ditetapkan, saat ini belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (4/2).
Dia menekankan, di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, insentif nakes diberikan tetap sama dengan 2020. Sehingga tidak ada lagi anggapan atau informasi yang menyatakan insentif nakes tahun ini turun.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa ASN tahun ini fokus di guru dan kesehatan? Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan, kata Anas.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Mengapa realisasi perlinsos Kemensos tahun 2023 rendah? 'Ini yang menjelaskan pada saat kami menjelaskan kenaikan 2 bulan pada bansos Kemensos mencapai cukup tinggi adalah akibat baseline 2023 dari bansos Kemensos pada bulan Januari—Februari yang memang waktu itu rendah akibat masih adanya penataan kembali kerja sama antara Kemensos dan perbankan,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Ini ditegaskan untuk menjawab kemudian tulisan, pertanyaan dari temen-temen semua dan publik," jelas dia.
Askolani menambahkan, pemerintah secara konsisten terus mengapresiasi nakes sebagai baris terdepan dalam menangani Covid-19. Belum lagi pada tahun ini ada program vaksinasi yang sebagian besar diprioritaskan lebih dulu bagi nakes.
"Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit covid," jelas dia.
Insentif Telan Anggaran Besar
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi angkat suara terkait dengan pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Dia mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan masih akan terus mereview semua hal yang berkaitan dengan insentif tersebut.
"Saat ini saya dengan Pak Askolani (Dirjen Anggaran Kemenkeu) dengan teman-teman Kementerian Keuangan sedang gencar-gencarnya sedang giat-giatnya mereview semua hal-hal yang berkaitan dengan apa namanya insentif nakes ini," kata dia dalam video conference secara virtual di Jakarta, Kamis (4/2).
Pemerintah menyadari dalam proses pemberian insentif ini menjadi pekerjaan besar karena memang membutuhkan anggaran tidak sedikit. Di samping itu pemerintah juga masih melihat kemampuan negara dalam konteks pemberian insentif tersebut.
"Tentunya pada prinsip-prinsip mana kita jaga harus menjalankannya artinya dengan hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan negara sendiri kemudian juga kita harus hati-hati karena ini adalah uang negara yang harus dikelola secara baik dan benar," jelas dia.
Di samping itu, dia mengklaim selama ini sudah banyak yang diberikan oleh negara kepada para garda terdepan tersebut. Pemerintah sudah mencairkan insentif kepada teman-teman nakes.
"Ada yang berkaitan dengan apa insentif untuk PPDS ada yang berkenaan dengan santunan kematian yang juga kita berikan pemerintah berikan kepada para nakes yang berjuang di tengah-tengah ini tentunya kami apresiasi dan sangat benar-benar," menghargai dan tentunya perhatian penuh dengan apa yang sudah dilakukan oleh tenaga tenaga kesehatan," bebernya.
Dia menekankan, saat ini proses kajian insentif tenaga kesehatan masih terus berlangsung. "Dan tentunya saya yakin tidak lama lagi kita akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah apa-apa ini berkenaan dengan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan kita," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 pada tahun 2021 ini. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.
Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, untuk santunan kematian tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp300.000.000.
Pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tidak ada perubahan khusus pada 2024 dalam anggaran Bansos maupun perlinsos kecuali perubahan yang telah disampaikan," kata Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga menampilkan bagan realisasi perlinsos Kemensos periode Januari-Februari selama 2019-2024.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang keluar untuk belanja perlinsos periode 2019-2024
Baca SelengkapnyaBerikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji akan disampaikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya