Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Percepat Pembiayaan ke Produsen Minyak Goreng Curah

Pemerintah Percepat Pembiayaan ke Produsen Minyak Goreng Curah Minyak Goreng Curah. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah mempercepat pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada para pelaku usaha produsen peserta program, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.

Langkah tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

"Alur pembayarannya, pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (27/4).

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, kemenperin melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS. Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi kepada BPDPKS.

"Semua tahap ini dilakukan secara elektronik," jelas Putu.

Untuk mempercepat proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai kondisi dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh pelaku usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

Putu menjelaskan, surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.

Pelaku usaha kemudian menandatangani surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan/kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah yang sudah diterima paling lambat sepuluh hari kerja sejak menerima surat penagihan kelebihan pembayaran dari BPDPKS.

"Dengan langkah percepatan dan mekanisme pembayaran secara elektronik melalui SIINas, kami meyakini bahwa surat perintah pembayaran pembiayaan minyak goreng curah dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai hari ini tanggal 27 April 2022," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen

Masih ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran utang rafaksi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini

Klaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Puan Ingatkan Pemerintah Terus Awasi Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi
Puan Ingatkan Pemerintah Terus Awasi Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi

Hal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jaga Ketahanan Pangan, BUMN Pupuk Teken Kontrak Jual Beli Gas
Jaga Ketahanan Pangan, BUMN Pupuk Teken Kontrak Jual Beli Gas

Penandatanganan perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia ini tentunya akan berdampak positif bagi industri pupuk nasional.

Baca Selengkapnya
BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM
BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM

Hal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.

Baca Selengkapnya
Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya
Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya

Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.

Baca Selengkapnya
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak

Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.

Baca Selengkapnya
Realisasi Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Lebih Kecil dari Target, Ternyata Ini Penyebabnya
Realisasi Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Lebih Kecil dari Target, Ternyata Ini Penyebabnya

Berdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kelangkaan Minyak Goreng, Begini Strategi Holding BUMN Perkebunan Pastikan Keamanan Pangan Nasional
Belajar dari Kelangkaan Minyak Goreng, Begini Strategi Holding BUMN Perkebunan Pastikan Keamanan Pangan Nasional

Sejak pertengahan 2022 hingga saat ini, PTPN Group meningkatkan jumlah distributornya dari 14 menjadi 128.

Baca Selengkapnya
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP

Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Baca Selengkapnya