Pemerintah Perketat Pengawasan Aplikasi Penyedia Tanda Tangan Digital
Merdeka.com - Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Riki Arif Gunawan mengatakan pihaknya akan lebih intens dan ketat dalam mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital, sesuai dengan Peraturan Menkominfo No 11 Tahun 2018.
"Perusahaan penyedia tanda tangan digital yang tidak terdaftar artinya mereka (badan usahanya) menghasilkan produk tanda tangan digital yang ilegal," kata Riki dikutip Antara, Senin (17/12).
Dia menjelaskan, peraturan tersebut mengatur 15 syarat yang harus dipenuhi perusahaan penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk bisa diakui sebagai perusahaan terdaftar oleh Menkominfo.
-
Bagaimana cara Kominfo menyusun regulasi AI? Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI. Menurutnya, pendekatan horizontal melalui pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika AI.
-
Bagaimana Kominfo mengecek kunci? 'Kami juga mendapatkan (kunci enkripsi-red). Tapi ini sedang dikerjakan. Dan kita sudah coba di spesimen kita, memang berhasil dibuka. Tapi kita belum tahu karena kan di kunci banyak. Jadi, itu masih lagi dikerjakan,' ungkap pria yang akrab disapa Semmy saat konferensi pers di Kominfo, Jakarta, Kamis (4/7).
-
Apa yang diusulkan Kemenkominfo terkait AI? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
-
Bagaimana Menko Airlangga dorong pengembangan talenta digital? “Pemerintah berharap adanya program-program pengembangan talenta digital dapat menjadikan backbone IT tidak di negara lain, tetapi di Indonesia,“
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
Sejumlah persyaratan tersebut antara lain memiliki infrastruktur tanda tangan digital di Indonesia, termasuk sistem dan fasilitas, sudah lulus pengujian sistem elektronik atau stress test, dan analisa keamanan informasi, atau penetration test, dan memiliki sistem untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital.
Selain itu, persyaratan lainnya adalah perusahaan tersebut memiliki sistem untuk menerbitkan, mengeloa dan menjamin keamanan sertifikat elektonik Sebelumnya, penyedia tanda tangan digital juga harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah diatur dalam PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Bila kedua peraturan tersebut telah ditaati, barulah institusi tersebut layak dipercaya untuk menerbitkan tanda tangan digital yang legal. Salah satu contoh perusahaan penyedia tanda tangan digital adalah Privy Identitas Digital menjadi penyedia tanda tangan digital swasta pertama yang lulus semua persyaratan Permenkominfo 11/2018 dan diakui oleh Kemkominfo sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PsRE) terdaftar sejak 7 Desember 2018.
Kemkominfo memberikan pengakuan ini setelah PrivyID lolos memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki sistem penerbitan, pengelolaan, perlindungan dan verifikasi sertifikat elektronik. PrivyID juga harus melewati pengujian sistem elektronik dan analisis keamanan informasi yang terdiri dari stress test, load test, dan penetration test.
"Dengan semakin intensnya Kominfo mengawasi penyelenggara tanda tangan digital, masyarakat dan industri sudah tidak perlu khawatir tentang keamanan dan validitas tanda tangan digital. Karena tanda tangan digital dan sertifikat elektronik yang sudah terdaftar seperti PrivyID sudah bisa menjamin kepastian hukum kalau ada sengketa sampai ke tingkat pengadilan," kata CEO & Founder PrivyID, Marshall Pribadi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Faktor keamanan data digital masih menjadi diskusi di ruang publik.
Baca SelengkapnyaPPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.
Baca SelengkapnyaBSSN mengatakan, fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaJika terbukti bersalah pegawai Komdigi akan dipecat.
Baca SelengkapnyaBudi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaImplementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaChannel Telegram ini tak hanya mengumbar data pribadi orang Indonesia saja, tetapi juga diduga menjualnya.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaMeutya mengatakan, pihaknya siap menjelaskan alasan penutupan terhadap situs-situs maupun aplikasi yang disinyalir terkait dengan aktivitas judi online.
Baca Selengkapnya