Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah permudah izin tenaga kerja asing di sektor migas

Pemerintah permudah izin tenaga kerja asing di sektor migas ESDM permudah izin TKA di Indonesia. Dwi Aditya ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi penyederhanaan regulasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pasca pencabutan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2013.

Direktur Pembinaan Program Migas, Budiyantono mengatakan, pencabutan Permen Nomor 31 tahun 2013 tentang penggunaan TKA dan pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), menyusul terbitnya Permen ESDM No. 6 tahun 2018 tentang pencabutan Permen ESDM, Permen pertambangan dan energi, dan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

"Hari ini kita sosialisasi. Salah satunya terkait pencabutan Permen 31 tahun 2013. Ini sudah berjalan sejak Senin lalu sudah ada beberapa sosialisasi yang kita kenakan. ESDM sendiri telah mencabut 186 peraturan, Migas sendiri ada 11," kata Budiyanto saat melakukan sosialisasi penyederhanaan regulasi terkait TKA, di Gedung Migas.

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan, pencabutan Permen tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan TKA agar menjadi lebih mudah. Penyederhanaan ini diharapkan sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan minat atau daya tarik investasi di sektor minyak dan gas bumi.

"Bagaimana presiden begitu antusias untuk memotong semua yang bersifat birokratis, memotong semua yang dianggap lama dan berbelit-belit. Kenapa? Meskipun peringkat tujan investasi kita mulai bagus namun belum puas, pengen bagus lagi. Itu yang harus didukung," terang Budiayanto.

Pasca pencabutan Permen ESDM No. 31 tahun 2013, lanjut dia, maka akan merubah proses bisnis bagi pelaku usaha hulu, hilir dan perusahaan penunjang Migas. Pelaku usaha, nantinya dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Untuk sementara selama menunggu prosedur yang baru, Kemanaker akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dalam menerbitkan izin penggunaan TKA sektor minyak dan gas bumi," imbuhnya.

Namun, perubahan yang pastinya sangat berdampak besar terjadi pada pelaku usaha bidang minyak dan gas bumi, terutama pada jangka waktu proses izin penggunaan TKA. Sementara, kemudahan proses izin penggunaan TKA, diharapkan dapat memberikan dampak yang besar terhadap masuknya investasi di sektor minyak dan gas bumi.

Dia menambahkan, meskipun Ditjen Migas tidak mengeluarkan rekomendasi atas penerbitan Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bukan berarti TKA bebas masuk ke Indonesia. Proses evaluasi penerbitan RPTKA dan IMTA tersebut, lanjutnya tetap dilakukan dan berada satu pintu di Kemnaker sehingga proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi lebih mudah dan cepat.

"Pengawasan TKA tetap dilakukan sebagaimana mestinya secara bersama dan terintegrasi melalui sistem online," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir

Luhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Belum Mau Revisi Aturan Ini Meski Dituding Jadi Penyebab PHK Massal
Pemerintah Belum Mau Revisi Aturan Ini Meski Dituding Jadi Penyebab PHK Massal

Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.

Baca Selengkapnya