Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu Stimulus Ketenagalistrikan Ringankan Beban Rakyat

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu Stimulus Ketenagalistrikan Ringankan Beban Rakyat Petugas PLN cek meteran listrik rumah warga. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abodemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. Perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Bantuan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19," kataDirektur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari, Kamis (29/7).

Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 4, Sabtu (17/7). Stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Rencana anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp 4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. Realisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp 6,75 triliun.

Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abodemen sekitar Rp 2,26 triliun).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah untuk perpanjangan stimulus listrik sampai dengan Desember 2021.

"PLN siap untuk mendukung program pemerintah menyalurkan stimulus listrik kepada pelanggan yang sudah terdaftar. Kami sudah siapkan mekanisme penyalurannya serta pengaduannya. PLN juga menyiapkan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat. Untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile. Mohon bantuan masyarakat untuk mendownload PLN Mobile," kata Bob.

Bob juga menyebut kesiapan PLN dalam memberikan pelayanan pelanggan selama PPKM darurat. Bersama Kementerian ESDM, PLN membentuk posko Siaga Darurat Covid pada 7-30 Juli 2021 untuk memantau pasokan listrik selama PPKM darurat.

"PLN juga siap menjaga keandalan pasokan listrik sehingga masyarakat dalam work from home atau study from home dapat menikmati tanpa harus keluar rumah," ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menganggap kebijakan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik merupakan langkah yang baik, terlebih dalam menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Dalam situasi sekarang, Pemerintah harus turun tangan. (Pemberian stimulus listrik) ini hal yang baik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 900 VA (bersubsidi), bisnis, juga industri termasuk UMKM. Kalau tidak, bisa ambruk," ujarnya.

Namun Agus mengingatkan pentingnya PLN membuat data pelanggan yang menunjukkan perubahan ekonomi pelangggan setelah mendapatkan stimulus listrik. "Yang penting PLN bisa membuat data dari kelompok masyarakat yang dibantu, mereka meningkat tidak ekonominya, atau paling tidak bisa survive. Jadi data itu bisa menunjukkan mana yang bertahan, mana yang berkembang. Paling tidak PLN punya data yang bisa dipakai oleh regulator yang menunjukkan kalau stimulus ini memang menolong masyarakat," kata Agus.

Mekanisme Stimulus Ketenagalistrikan Hingga Akhir Tahun

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen;

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen;

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); danc. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA);b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); danc. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Maret 2025
Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Maret 2025

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Kebijakan Sebut Paket Stimulus Ekonomi Bisa Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPN 12%
Pakar Kebijakan Sebut Paket Stimulus Ekonomi Bisa Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPN 12%

Langkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif

Baca Selengkapnya
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN, Tak Perlu Registrasi
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN, Tak Perlu Registrasi

Para pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi.

Baca Selengkapnya
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.

Baca Selengkapnya
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Baca Selengkapnya
Diskon Tarif Listrik Berlanjut Setelah Februari 2025? Wamen BUMN Jawab Begini
Diskon Tarif Listrik Berlanjut Setelah Februari 2025? Wamen BUMN Jawab Begini

Evaluasi terhadap program diskon tarif listrik akan dilakukan setelah bulan Februari 2025.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen
Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen

Pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cara Dapat Diskon 50 Persen Isi Token Pulsa Listrik PLN di Januari-Februari 2025
Cara Dapat Diskon 50 Persen Isi Token Pulsa Listrik PLN di Januari-Februari 2025

Hanya pelanggan tertentu mendapatkan diskon tarif listrik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gantikan Prabowo di BEI, Sri Mulyani Jawab Soal Insentif Pajak hingga Diskon Listrik 50%
VIDEO: Gantikan Prabowo di BEI, Sri Mulyani Jawab Soal Insentif Pajak hingga Diskon Listrik 50%

Sri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH

Baca Selengkapnya
Luhut Pandjaitan: Kenaikan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur, Pemerintah Mau Beri Bansos Dulu
Luhut Pandjaitan: Kenaikan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur, Pemerintah Mau Beri Bansos Dulu

Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya
VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya

Bagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen

Baca Selengkapnya