Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Persilakan Masyarakat Miliki Bitcoin dkk Selama Tak Untuk Pembayaran

Pemerintah Persilakan Masyarakat Miliki Bitcoin dkk Selama Tak Untuk Pembayaran Mata uang kripto selain Bitcoin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Aturan ini sebagai landasan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di bursa berjangka.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan peredaran cryptocurrency. Meski demikian, dia menegaskan, cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

"Selama itu bukan uang, ya biarkan saja, selama itu bukan untuk pembayaran, tidak apa. Tapi kalau untuk pembayaran, nanti dulu. Kita urus uang kertas saja sudah bikin pusing," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/2).

Orang lain juga bertanya?

Sebagai informasi, Bank Indonesia sendiri sebagai bank sentral secara tegas tidak memperbolehkan cryptocurrency sebagai mata uang. Sebab, dianggap beresiko karena nilai tukarnya yang sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan.

Selain itu, cryptocurrency juga berpotensi untuk digunakan dalam tindakan pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, hingga rentan terhadap serangan siber. Pelarangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, dengan penetapan itu cryptocurrency tidak memiliki potensi untuk diakui sebagai alat pembayaran di Indonesia ke depannya. Melainkan hanya sebatas komoditas yang perdagangkan di bursa berjangka.

"Itu bursa berjangka itu yang tertarik urusin itu, bukan pemerintah secara keseluruhan. Bank Indonesia pun tidak mengatur soal uang crypto sebagai currency. Itu yang dilakukan oleh bursa berjangka kita itu bukan sebagai alat pembayaran, sebagai barang saja diperjualbelikan. Kalau mau beli, beli aja, tidak ada apa-apanya di dalam," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini

Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya

PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Trader Kripto Diminta untuk Percepat Urus Perizinan, Begini Langkah dan Prosesnya
Perusahaan Trader Kripto Diminta untuk Percepat Urus Perizinan, Begini Langkah dan Prosesnya

Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.

Baca Selengkapnya
Bappebti Resmi Beri Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Bappebti Resmi Beri Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Baca Selengkapnya
Majukan Industri dalam Negeri, CFX Pastikan Inovasi Investasi Sesuai Regulasi Berlaku
Majukan Industri dalam Negeri, CFX Pastikan Inovasi Investasi Sesuai Regulasi Berlaku

Produk Derivatif merupakan instrumen investasi yang nilainya bergantung pada aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Menunda Belajar Kripto Meski Tak Berinvestasi, Ini Alasannya
Masyarakat Diimbau Tak Menunda Belajar Kripto Meski Tak Berinvestasi, Ini Alasannya

Teknologi blockchain masih tergolong baru, sehingga edukasi masyarakat tetap diperlukan.

Baca Selengkapnya
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran untuk Pedagang Kripto, Pelaku Industri Respons Begini
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran untuk Pedagang Kripto, Pelaku Industri Respons Begini

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger.

Baca Selengkapnya
Mendag Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto
Mendag Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Selengkapnya
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.

Baca Selengkapnya
Total Perdagangan Derivatif Kripto Capai Rp17.237 Triliun per 11 November 2024
Total Perdagangan Derivatif Kripto Capai Rp17.237 Triliun per 11 November 2024

Produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset kripto.

Baca Selengkapnya