Pemerintah Persilakan Masyarakat Miliki Bitcoin dkk Selama Tak Untuk Pembayaran
Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Aturan ini sebagai landasan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di bursa berjangka.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan peredaran cryptocurrency. Meski demikian, dia menegaskan, cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
"Selama itu bukan uang, ya biarkan saja, selama itu bukan untuk pembayaran, tidak apa. Tapi kalau untuk pembayaran, nanti dulu. Kita urus uang kertas saja sudah bikin pusing," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/2).
-
Apa itu Bitcoin? Kripto berawal dengan Bitcoin pada tahun 2009. Saat Bitcoin menjadi makin populer, mata uang lain, seperti Namecoin dan Litecoin di tahun 2011, memasuki pasar, dengan fitur uniknya masing-masing.
-
Bagaimana Kemendag ingin masyarakat memahami Aset Kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Bagaimana Blockchain bekerja di sistem keuangan? Blockchain bekerja di dalam sistem keuangan dengan cara mencatat transaksi keuangan dalam blok data yang terhubung secara terus-menerus.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Mengapa BI mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa tujuan peluncuran Bursa Kripto? “Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional“.
Sebagai informasi, Bank Indonesia sendiri sebagai bank sentral secara tegas tidak memperbolehkan cryptocurrency sebagai mata uang. Sebab, dianggap beresiko karena nilai tukarnya yang sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan.
Selain itu, cryptocurrency juga berpotensi untuk digunakan dalam tindakan pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, hingga rentan terhadap serangan siber. Pelarangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, dengan penetapan itu cryptocurrency tidak memiliki potensi untuk diakui sebagai alat pembayaran di Indonesia ke depannya. Melainkan hanya sebatas komoditas yang perdagangkan di bursa berjangka.
"Itu bursa berjangka itu yang tertarik urusin itu, bukan pemerintah secara keseluruhan. Bank Indonesia pun tidak mengatur soal uang crypto sebagai currency. Itu yang dilakukan oleh bursa berjangka kita itu bukan sebagai alat pembayaran, sebagai barang saja diperjualbelikan. Kalau mau beli, beli aja, tidak ada apa-apanya di dalam," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaPT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.
Baca SelengkapnyaTokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Baca SelengkapnyaProduk Derivatif merupakan instrumen investasi yang nilainya bergantung pada aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto.
Baca SelengkapnyaTeknologi blockchain masih tergolong baru, sehingga edukasi masyarakat tetap diperlukan.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
Baca SelengkapnyaSurat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca SelengkapnyaProduk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset kripto.
Baca Selengkapnya