Pemerintah proses pembebasan pajak investor dalam 45 hari
Merdeka.com - Pemerintah memercepat proses pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama periode tertentu atau tax holiday. Keputusan pemerintah bakal keluar selambatnya 45 hari setelah investor memenuhi semua persyaratan dan memasukkan proposal tax holiday.
"Ditjen Pajak Kemenkeu bakal bekerja sama memprosesnya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) " kata Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Namun, menurut Bambang, pemerintah cukup membutuhkan waktu 25 hari jika investor hanya mengajukan proposal keringan pajak atau tax allowance.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
"Keputusan tax holiday lebih lama karena kami butuh verifikasi lebih tajam," kata Bambang. "Semisal, terkait track record perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya."
Di luar itu, kata Bambang, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.69/2015. Beleid itu terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tak dipungut untuk beberapa alat transportasi beserta suku cadangnya, semisal kapal, kereta api, dan pesawat.
"Namun, kami fokus pada galangan kapal karena sudah ditunggu dalam waktu dan sudah bisa dimanfaatkan," katanya. "Dengan insentif ini, berbagai jenis kapal bisa diproduksi di dalam negeri dengan biaya kompetitif. industri sudah bisa manfaatkan secara penuh." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaProses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Baca Selengkapnya