Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Pungut Pajak Karbon Mulai 1 April 2022, Dananya Buat Apa?

Pemerintah Pungut Pajak Karbon Mulai 1 April 2022, Dananya Buat Apa? pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menegaskan bahwa pajak karbon yang dipungut pemerintah akan masuk dalam kas negara. Sejauh ini, pemerintah belum menentukan penggunaan pajak karbon yang akan mulai dipungut pada 1 April 2022 mendatang.

"Konsepnya pajak ini akan dikumpulkan dalam kantong pendapatan negara," kata Yon dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Jakarta, Selasa (23/11).

Yon menjelaskan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan turunan terkait pajak karbon dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia memastikan aturan ini akan segera keluar karena perlu disosialisasikan sebelum direalisasikan tahun depan.

"Mekanismenya, tata caranya bagaimana, sedang kita susun dan segera bisa keluar," kata dia.

Sementara itu, terkait penggunaan hasil pajak karbon, masih belum ditentukan secara khusus. Kemungkinan akan dikompilasikan dengan pengaturan daerah lainnya atau akan diatur kemudian yang berkaitan dengan masalah keberlangsungan lingkungan.

"Nanti kalau mau disatukan buat (penanganan) lingkungan nanti kita pikirkan lagi," ungkap Yon.

Pertanyakan Penggunaan Pajak Karbon

Sebelumnya, Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, M Iqbal mempertanyakan penggunaan dana dari hasil pemungutan pajak karbon. Sebab, saat ini instrumen fiskal yang digunakan menggabungkan semua pendapatan negara untuk kemudian diatur dan dibagikan sesuai dengan UU APBN.

"Kita tidak punya e-marking yang membahas pajak karbon ini kemudian digunakan untuk penanggulangan atau dampak karbon lainnya," kata kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (21/11).

Saat ini, belum ada instrumen kebijakan yang menjelaskan hasil pungutan pajak karbon untuk program tertentu. Sekalipun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maupun turunannya.

Seharusnya kata dia, dalam UU HPP pemerintah telah menetapkan peruntukan hasil penarikan pajak karbon. Sebagaimana tarif cukai tembakau yang secara khusus dialokasikan untuk anggaran kesehatan.

"Jadi tidak akan bisa dipastikan pajak karbon ini buat masalah penanggulangan lingkungan," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025

Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan

Pemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.

Baca Selengkapnya