Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 12 Persen, Berikut Kisaran Harga Rokok di 2022
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan mulai 1 Januari 2022 akan ada kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen. Dampaknya, harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12).
Sri Mulyani merincikan, tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I mengalami kenaikan 13,9 persen menjadi Rp985 dari yang saat ini Rp865. Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp38.100 dari yang sebelumnya Rp34.020. Minimal HJE per batang juga naik menjadi Rp1.905 dari sebelumnya Rp1.700 per batang.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
Cukai rokok pada golongan SKM IIA dan SKM IIB masing-masing mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Akibatnya tarif cukai keduanya kini sama menjadi Rp600 dari semula Rp535 untuk SKM IIA dan Rp 525 untuk SKM IIB. Harga jual per bungkus isi 20 batang pada golongan SKM IIA turun menjadi Rp22.800 dari semula Rp25.500, sedangkan golongan SKM IIB mengalami kenaikan menjadi Rp22.800 dari semula Rp20.400.
Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I mengalami kenaikan tarif cukai 13,9 persen menjadi Rp1.065 dari semula hanya Rp935. Hal ini membuat harga jual per bungkus isi 20 menjadi Rp40.100 dari semula Rp35.800. Minimal HJE per batang pun menjadi Rp2.005 dari semula Rp1.790.
Rokok golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan cukai masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen. Tarif keduanya kini menjadi Rp635 dari semua SPM IIA Rp565 dan SPM IIB Rp555. Harga jual ber bungkus ini 20 batang pun kini menjadi Rp22.700, mengalami penyesuaian dari Rp29.700 untuk SPM IIA dan Rp20.300 untuk SPM IIB.
SKT Naik di Bawah 5 Persen
Sementara itu, pemerintah memberikan keberpihakan kepada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT). Kenaikan rokok pada golongan ini tidak lebih dari 5 persen. Namun harga rokok tetap mengalami kenaikan. "Terjadi kenaikan yang berbeda antara pabrik yang menggunakan mesin dan menggunakan tangan," kata Sri Mulyani.
Golongan SKT IA kenaikan tarif cukai hanya 3,5 persen menjadi Rp440 dari sebelumnya Rp1.460. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp32.700 dari semula Rp29.200. Harga jual per batang ikut naik dari Rp1.635 dari semula Rp1.460.
Untuk golongan SKT IB mengalami kenaikan cukai Rp345 dari semula Rp330. Harga jual per bungkus menjadi Rp22.700 dari semula Rp20.300. Harga minimal eceran per batang menjadi Rp1.135 dari semula Rp1.015.
Golongan SKT II naik 2,5 persen menjadi Rp205 dari semula Rp200. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp12.000 dari semula Rp10.700. Minimal harga jual per batang menjadi Rp600 dari semula Rp535.
Sedangkan SKT III mengalami kenaikan cukai 4,5 persen menjadi Rp 505 dari semula Rp450. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp10.100 dari semula Rp9.000. Harga jual minimal per batang menjadi Rp505 dari semula Rp450.
"Ini adalah tarif cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari 2021," katanya.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut diharapkan bisa mengurangi ekspektasi produksi rokok hingga 310,4 miliar batang dari produksi tahun 2021 mencapai 320,1 miliar batang. Artinya ada penurunan produksi hingga -3,0 persen.
Kebijakan ini juga membuat indeks kemahalan meningkat menjadi 13,78 persen dari semula 12,7 persen. Lalu prevalensi perokok anak bisa turun menjadi 8,83 persen di tahun depan dari yang saat ini 8,97 persen.
Begitu juga dengan prevalensi perokok dewasa yang diharapkan bisa turun menjadi 33,26 persen tahun 2022 dari yang ada saat ini mencapai 33,2 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaPenerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca Selengkapnya