Pemerintah Rencana Naikkan Harga BBM, Menteri Erick: Tidak Ada Cara Lain
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memberi sinyal adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi baik Pertalite maupun Solar. Namun, dia belum bisa memastikan dengan jelas besaran kenaikan yang akan ditetapkan.
Wacana kenaikan BBM subsidi hadir seiring beban keuangan negara yang semakin berat imbas kenaikan harga minyak dunia.
"Memang tidak ada cara lain yang sedang dipikirkan pemerintah. Tapi ini juga belum menjadi penugasan kepada kami," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (24/8).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Kapan Pertamina turunkan harga BBM? Pada periode 1 November 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
Penugasan disini merujuk pada ketetapan harga jual Pertalite dan Solar yang mendapat subsidi dan kompensasi dari pemerintah kepada Pertamina selaku BUMN operator. Di mana, harga jual ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai hasil perhitungan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Menteri Erick turut membandingkan harga jual Pertamax dan bahan bakar sejenis yang dikeluarkan perusahaan lain seperti Shell. Ada perbandingan hampir Rp 5.000 lebih murah untuk harga jual Pertamax.
"Jadi Pertamax pun disubsidi oleh pemerintah, nah ini salah satu menjadi catatan yang cukup menggelitik kalau misalnya kita mengisi bensin pertamax 'Loh Pertamina kok harganya bisa murah?' Sebenarnya itu subsidi. Sama juga kalau kita lihat Pertalite dan juga Solar itu disubsidi cukup luar biasa angkanya," paparnya.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok kebijakan yang akan diambil dalam menangani masalah BBM dan beban subsidi ini. Ada beberapa opsi yang bisa diambil, mulai dari menaikkan harga jual BBM subsidi, hingga kriteria pembatasan penyaluran BBM subsidi di lapangan.
Pemerintah juga tengah menggodok revisi Perpres Nomor 191/2014 untuk mengatur kategori-kategori yang berhak mendapat BBM subsidi. Rencananya, hasil revisi akan terbit pada Agustus 2022 ini.
Tidak Melepas Subsidi
Menteri Erick melanjutkan, turunnya jumlah alokasi subsidi energi di 2023 menunjukkan pemerintah tidak menghilangkan subsidi. Hanya saja, angka yang digelontorkan lebih rendah dari sebelumnya.
Menurut Menteri Erick, harga minyak dunia yang saat ini berada di sekitar USD 105 per barel mengartikan pemerintah masih memberikan subsidi pada selisih harga tersebut. Artinya, ada tambalan yang dilakukan pemerintah sekitar USD 10 per barel minyak mentah.
"Pemerintah tidak menghilangkan subsidi, pemerintah tetap hadir, yang dilakukan pemerintah adalah pengurangan subsidi. Dari USD 105 menjadi USD 90-an," kata dia.
Kendati begitu, mengenai keputusan kenaikan harga BBM ini, Menteri Erick masih menunggu kepastian yang diputuskan pemerintah. Namun, dia enggan menyebut kapan waktu jelasnya.
"Ini yang mungkin bisa saya sampaikan pada saat ini. Karena saya terus terang belum ada rapat kelanjutan, nanti mungkin kalau sudah menjadi hal yang menjadi kebijakan pemerintah saya bisa sampaikan," tukasnya.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick tak bisa memastikan apakah pembatasan beli BBM per 17 Agustus 2024 sudah ketok palu. Sebagai Menteri BUMN, dirinya bakal mengikuti kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaSejumlah badan usaha swasta penyedia BBM semisal Shell Indonesia dan BP AKR terus mendongkrak harga BBM miliknya selama beberapa bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaMenteri Negara BUMN Erick Tohir, meluruskan kabar rencana penghapusan pertalite yang beredar belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini merespons Menko Luhut yang berencana membatasi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaKebutuhan akan dolar cukup tinggi untuk impor dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaSejumlah badan usaha swasta penyedia BBM semisal Shell Indonesia dan BP AKR terus mendongkrak harga bensinnya.
Baca SelengkapnyaAdapun mulai Jumat, 1 Desember 2023, BBM Pertamina yang mengalami penurunan harga yakni untuk produk Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya