Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Rencana Setarakan Besaran Tunjangan Perjalanan Dinas PNS

Pemerintah Rencana Setarakan Besaran Tunjangan Perjalanan Dinas PNS sertijab mendagri. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk menyetarakan pemberian uang tunjangan di seluruh daerah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya tunjangan perjalanan dinas.

Keputusan itu didapatnya saat menggelar rapat guna membahas isu reformasi birokrasi bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.

"Kami sudah rapat ibu Menkeu juga bapak Wapres, bahwa reformasi birokrasi tidak semata-mata menyederhanakan birokrasi. Tapi secara keseluruhan sudah kita bahas, termasuk tunjangan," kata Menteri Tjahjo di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3).

Pertimbangan ini dicetuskan lantaran Menteri Tjahjo menyoroti pemberian tunjangan di berbagai daerah yang masih berbeda-beda. Termasuk tunjangan dinas kunjungan kerja keluar kota.

"Karena masih ada tunjangan di kabupaten di Jawa Timur ada hanya Rp500.000. Tapi ada yang per bulan hampir Rp4 juta. Ada juga tunjangan yang lebih. Ini mau coba disamakan," tuturnya.

"Contoh kecil saja, kalau pak Sesmen tugas ke Yogya per hari Rp400.000 sekian. Tapi dari Banten, semua PNS dan DPRD Banten satu hari ke Jakarta bisa sampai Rp5 juta. Belum lagi yang di daerah-daerah lain," dia menambahkan.

Terkait kesepakatan kapan kebijakan tunjangan perjalanan dinas itu bakal diterapkan, Menteri Tjahjo mengutarakan masih menunggu kesiapan dana pemerintah. "Ini sudah dibahas, termasuk sistem penggajian secara prinsip. Tinggal menunggu kondisi keuangan kita," tukasnya.

Sri Mulyani Revisi Aturan Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016.

Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Adapun poin penting perubahan aturan ini adalah pembatalan perjalanan dinas.

"Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan," kutip merdeka.com dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (10/12).

Kedua, pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas. Ketiga, pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam hal adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025
Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025

Tak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.

Baca Selengkapnya
PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART
PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART

Sederet Tunjangan PNS di IKN dari Transportasi, Pengepakan hingga ART

Baca Selengkapnya
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Akan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan
Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan

Pemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Pemrintah hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini

Menteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.

Baca Selengkapnya
Ada Wacana Gaji PNS Naik di 2025, Menteri Suharso: Sedang Kita Hitung
Ada Wacana Gaji PNS Naik di 2025, Menteri Suharso: Sedang Kita Hitung

Kabarnya, pemerintah sedang menghitung besaran kenaikan gaji para PNS atau ASN.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024

Biaya perpindahan akan ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya akan mengusulkan dan membahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Bakal Naik Tahun Depan
Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Bakal Naik Tahun Depan

Anas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.

Baca Selengkapnya
Kaget Ditanya Kenaikan Gaji PNS di 2025, Menteri Anas: Saya Malah Belum Tahu
Kaget Ditanya Kenaikan Gaji PNS di 2025, Menteri Anas: Saya Malah Belum Tahu

Respons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tanggung Semua Biaya PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Termasuk Biaya Asisten Rumah Tangga
Pemerintah Tanggung Semua Biaya PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Termasuk Biaya Asisten Rumah Tangga

Pemerintah akan menanggung keberangkatan bagi satu orang ASN, satu istri ASN, dua anak ASN, hingga satu ART.

Baca Selengkapnya
Gaji Anggota TNI Naik di 2024, Ini Besarannya
Gaji Anggota TNI Naik di 2024, Ini Besarannya

Kenaikan gaji bagi PNS, TNI/Polri, diusulkan naik sebesar 8 persen.

Baca Selengkapnya