Pemerintah rencana susun regulasi upah layak pekerja kapal
Merdeka.com - Pemerintah berencana menyusun regulasi terkait besaran upah anak buah kapal (ABK). Selama ini, para pekerja kapal dinilai belum mendapatkan upah layak sesuai kebutuhan.
Regulasi tersebut juga akan memuat skema bagi hasil tangkapan ikan antara pemilik kapal dan pekerjanya.
"Jadi gaji pokok setelah itu ada bagi hasil dimana ditentukan kesepakatan antara pemilik dan ABK. Itu yang ingin kami masuk. Bagi hasil tidak boleh di bawah standar minimun karena mereka butuh hidup," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif Widjaja, Jakarta, Kamis (3/3).
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Bagaimana KKP membantu nelayan di Cilacap meningkatkan pendapatan? Dikatakannya, operasional gudang beku portable tersebut turut menghasilkan pendapatan bersih rata-rata Rp20 juta/bulan serta menyerap 6 orang tenaga kerja langsung.
-
Di mana nelayan di Kutai Timur mendapatkan bantuan? Melalui Bidang Pelaporan dan Usaha Perikanan Dinas Perikanan, Kutai Timur memberikan sejumlah bantuan mesin ketinting Kelompok nelayan Teluk Dalam 2, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
-
Apa saja dukungan yang diberikan KKP untuk nelayan di Cilacap? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Kenapa KKP memberikan dukungan kepada nelayan di Cilacap? Dukungan tersebut merupakan upaya KKP mendorong budaya korporasi sekaligus membangun ekosistem hulu-hilir perikanan sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 6 Oktober 2020.
Regulasi tersebut bakal mendorong pemilik dan ABK untuk membuat perjanjian kerja seadil-adilnya. Dengan begitu, tak ada lagi ABK menerima upah di bawah kebutuhan sehari-hari.
"Jadi sifatnya bagian dari sesuatu yang diterima apabila mereka bekerja di sebuah kapal maka kami mendorong ada perjanjian kerja," katanya.
"Jadi kami minta pelaku usaha yang mempekerjakan nelayan pembudidaya atau petambak garam, wajib melakukan perjanjian kerja di dalam itu ada hak dan kewajiban, termasuk menikmati gaji yang cukup, menikmati asuransi perlindungan, resiko dan sebagainya."
Menurut Syarif, KKP bakal menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun peraturan tersebut. Dia tak bisa memastikan berapa lama penyusunan draft regulasi tersebut.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaTemuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Baca Selengkapnya