Pemerintah Resmi Larang Mudik, Jokowi Dinilai Lamban Ambil Keputusan
Merdeka.com - Pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah, menilai aturan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah kehilangan marwahnya. Sebab, sebagian besar penduduk kota besar telah mencuri start lebih awal untuk mudik.
"Wacana itu sudah tidak relevan. Karena sebagian besar orang sudah pulang kampung sebelum aturan ini terbit," kata Piter melalui sambungan telepon, Selasa (21/4).
Menurut Piter, aturan larangan mudik pada hakikatnya tidak jauh berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah yang bertujuan untuk membatasi mobilisasi orang di luar rumah demi menekan penyebaran virus covid-19 di suatu wilayah.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kenapa mudik lebaran bikin ekonomi daerah hidup? Pemudik dari kota besar cenderung membawa banyak uang untuk dibagikan ke orang tua dan saudara. Mereka lantas akan belanja dan datang ke berbagai destinasi wisata daerah. Dampaknya, roda perekonomian daerah ikut berputar selama musim mudik lebaran.
-
Kenapa orang mudik saat Lebaran? Pantun ini seringkali menyiratkan makna tentang kebersamaan, kerinduan, serta harapan untuk bertemu kembali dengan keluarga tercinta di kampung halaman.
-
Kenapa orang mudik saat lebaran? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran. Biasanya, mereka yang hidup di perkotaan akan kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
-
Siapa yang mudik? Tahun ini, diprediksi 123 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.
Namun, di kota besar seperti Jabodetabek, sebagian besar penduduknya telah melakukan perjalanan mudik lebih awal, sehingga aturan mudik sudah kehilangan esensinya.
Namun, berbeda cerita jika pemerintah lebih awal melarang perjalanan mudik di tengah pandemi covid-19 disertai aturan hukum yang jelas. Imbasnya masyarakat akan patuh untuk menunda perjalanan mudik demi menghindari sanksi hukum yang ditetapkan pemerintah.
Keuntungan lainnya pemerintah juga dapat melakukan pemetaan wilayah penyebaran virus covid-19 lebih mudah. Sebab, ruang lingkup mobilisasi manusia semakin terbatas.
Diminta Segera Implementasi
Kendati terlambat, Pieter mendorong aturan larangan mudik oleh Presiden Jokowi segera diimplementasikan seperti pembatasan akses transportasi umum ataupun kendaraan pribadi dari dan menuju ibu kota Jakarta serta kota besar lainnya untuk menghadang sejumlah pemudik yang masih nekad pulang kampung.
"Kalau tidak segerakan, nanti jadi kacau. Orang akan lebih awal meninggalkan kota," jelas Piter.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk mudik. Sebelumnya Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sudah mengeluarkan larangan bagi ASN, TNI, dan Polri untuk mudik.
"Pada minggu lalu, saya melarang ASN, TNI, Polri, hari ini rapat hari ini mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, persiapan-persiapan dengan ini kita siapkan," jelas Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait arus mudik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Keputusan tersebut didapat lantaran hasil data dari Kementerian Perhubungan yang menyatakan ada 68 persen masyarakat berencana tidak mudik. Tetapi masih terdapat 24 persen yang tetap akan mudik.
"Sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," jelas Presiden Jokowi.
Sanksi Pidana 1 Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta
Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemi virus corona berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau covid-19.
Nantinya, pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
"Ya, ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut untuk nanti dibahas bersama Presiden Jokowi dalam ratas (Rapat Terbatas)" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi Budi saat dihubungi Merdeka.com, Senin (20/4).
Menurut Budi, jika aturan ini mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi maka mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menanti calon pemudik yang nekat.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
okowi menyebut permasalahan arus mudik di Merak sudah ada solusinya.
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaMobilitas kendaraan saat arus balik merujuk pada satu titik menuju Jakarta dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKata Jokowi Jakarta telah memiliki sejumlah transportasi massal tapi masih aja macet
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota
Baca SelengkapnyaJokowi keluhkan banyak kota di Indonesia yang mengalami kemacetan
Baca SelengkapnyaIni berbeda jika dibandingkan dengan arus mudik 2023, di mana masyarakat banyak memilih siang hari.
Baca SelengkapnyaRumus itu dikantonginya dari hasil evaluasi pada arus mudik 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal
Baca SelengkapnyaPemudik terpantau mulai memadati terminal-terminal di Jakarta dan sekitarnya meski Lebaran masih 8 hari lagi.
Baca Selengkapnyaokowi melihat tak ada penumpang yang berdesak-desakan di Statiun Pasar Senen.
Baca Selengkapnya