Pemerintah resmi tak ubah harga BBM periode Oktober 2016
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan jika harga bahan bakar minyak (BBM) per tanggal 1 Oktober 2016 tidak akan mengalami perubahan.
Seperti dilansir laman resmi Kementerian ESDM, terdapat 3 hal yang dipertimbangkan oleh pemerintah untuk tidak mengubah harga BBM jenis tertentu dan jenis BBM khusus pelanggan.
"Di antaranya kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan ekonomi riil serta sosial masyarakat," kata Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/9).
-
Kapan Pertamina turunkan harga BBM? Pada periode 1 November 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Bagaimana Pertamina jaga harga BBM tetap kompetitif? 'Termasuk kita juga lakukan efisiensi sehingga bisa menghemat biaya produksi, hasilnya BBM Pertamina tetap kompetitif,' tambah Fadjar.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
Dengan demikian, minyak tanah tetap pada harga Rp 2.500 per liter, Minyak solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter, bensin RON (premium) seharga Rp 6.450 per liter, Pertalite seharga Rp 6.900 per liter, Pertamax seharga Rp 7.350 per liter, dan Pertamax plus seharga Rp 8.250 per liter.
Meski begitu, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi penetapan harga BBM pada Desember mendatang. Sesuai dengan perjanjian evaluasi setiap 3 bulan sekali.
Sebelumnya, Kementerian ESDM akan mengumumkan hasil evaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar pada 3 Oktober mendatang. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang masih menetapkan harga Premium dan Solar setiap 3 bulan.
Direktur Jenderal Migas (Minyak dan Gas Bumi) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja memberi sinyal bahwa harga Premium akan turun dan Solar naik pada awal Oktober mendatang. Perubahan harga terjadi karena harga minyak dunia masih bertahan rendah.
"Akan ada sedikit perubahan. Premium turun dan Solar naik. Harga nanti kita diskusikan dulu ke Pak Menteri (Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan) nanti kebijakannya seperti apa," katanya saat di temui di gedung DPR, Senayan, Kamis (22/9).
Kenaikan harga Solar diprediksi sekitar Rp 300 sampai Rp 500 per liter. Namun, Wirat enggan memprediksi besaran harga Premium yang akan turun. "Kan harus tunggu tanggal 25 bulan ini dihitung totalnya jadi berapa," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHarga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Maret 2024 ini.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaSelain itu, konsumsi BBM hingga Mei 2024 juga masih terkendali. Bahkan, konsumsi BBM mengalami tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPertamina tidak menaikkan harga BBM meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat melemah.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKemudian harga BBM non-subsidi jenis Pertamax Green 95 tetap dijual Rp13.900 per liter.
Baca SelengkapnyaBenarkah Harga BBM Pertamax Naik Setelah Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca Selengkapnya