Pemerintah Rogoh Rp8 Triliun Beri Insentif Pajak Mobil dan Perumahan
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi secara resmi memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil baru dan sektor perumahan atau properti. Adapun anggaran untuk insentif di dua sektor ini sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang insentif usaha. Secara total nilainya hampir mencapai Rp8 triliun.
Untuk insentif relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor atau mobil baru yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,99 triliun. Sementara itu, untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
"Jadi ini sudah masuk ke insentif usaha yang Rp58,46 triliun (di dalam program PEN) di mana kendaraan bermotor dan perumahan masuk kategori insentif usaha," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3).
Sebagai informasi, insentif PPnBM ditanggung pemerintah dalam sektor kendaraan bermotor tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Sementara itu, untuk pemberian insentif PPN sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan di dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021.
Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Hunian di Bawah Rp 5 Miliar, ini Rinciannya
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf akan memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti di Tanah Air. Kebijakan ini menyusul adanya loan to value 100 persen dari Bank Indonesia dan kebijakan penyesuaian perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, sektor penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu akan diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah.
"Adapun kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi yang harga jualnya maskimal Rp5 miliar. Jadi Rp5 miliar ke bawah. Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3).
Insentif ini diberikan untuk rumah yang sudah selesai dan siap dihuni. Adapun pemberian insentif ini hanya diberikan maskimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan tidak bisa dijual kembali dalam waktu satu tahun.
"Ini tujunnya adalah untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp5 miliar. Ini untuk masa pajak 2021 dari Maret sampai Agustus atau selama 6 bulan," jelas dia.
Secara hitung-hitungan, untuk rumah susun yang nilainya mencapai Rp2 miliar, 100 persen PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara rumah yang harganya Rp2-5 miliar, 50 persen PPN ditanggung pemerintah. "Ini flat dari Maret sampai Agustus 2021," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pembangunan infrastruktur jalan dilakukan untuk efisiensi transportasi dan distribusi logistik sehingga dapat menumbuhkan ekonomi di daerah.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Selengkapnya