Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah rugi biayai pensiun PNS

Pemerintah rugi biayai pensiun PNS HUT Kopri ke-41. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Masyarakat Indonesia khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dibingungkan dengan rencana pengubahan skema pemberian pensiun. Beragam isu bermunculan sampai pada penghapusan pensiun bagi PNS, TNI dan Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi membantah keras adanya penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri. Dia menyebut ini hanyalah isu menyesatkan. Rumor ini dilaporkan disebarkan lewat pesan berantai.

"Jadi isu ini menyesatkan. Ini bukan dari pemerintah, apalagi kalau disampaikan presiden (Joko Widodo) yang katanya disebarkan lewat BBM (BlackBerry Messenger). Saya katakan tidak," katanya usai menghadiri seminar 'Sinergi Kampanye Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi bagi Praktisi Humas Pemerintah Daerah' di Gedung Sate Bandung, Selasa (24/3).

Yuddy mengatakan, tidak ada titah presiden kepada kementeriannya untuk menghapuskan dana pensiun, sehingga dia meminta kepada PNS terutama yang sudah tak berdinas untuk tidak harap-harap cemas lagi.

"Kami tidak pernah terpikir untuk melakukan kebijakan itu. Jadi saya pastikan PNS tetap mendapatkan hak pensiunnya," terang dia.

Namun demikian, Yuddy membenarkan saat ini pihaknya sedang menggodok perubahan skema pensiun PNS dari sebelumnya Pay As You Go menjadi Fully Funded. Yuddy menyebut pemerintah rugi membiayai pensiun PNS dengan skema Pay As You Go.

Pemerintah harus menombok kekurangan uang pensiun PNS yang terus meningkat tiap tahunnya. Berikut penjelasan Yuddy soal kerugian negara biayai pensiunan PNS:

Pemerintah nombok uang pensiun PNS tiap tahun

Dalam skema Pay As You Go, para PNS yang masih aktif bekerja diwajibkan membayar iuran dengan pemotongan sebesar 4,25 persen dari gaji pokok. Dana ini disimpan dan tidak ada tambahan dana pemerintah.

Padahal ketika memasuki masa pensiun, PNS tetap menerima uang sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir setiap bulannya. Dengan begitu, pemerintah harus menutupi atau memberi subsidi sebesar 70,75 persen setiap bulan untuk membayar pensiunan PNS.

"Karena tabungan mereka tidak sampai segitu 75 persen, makanya pemerintah menambahkan," kata Deputi Bidang Sumberdaya Manusia (SDM) Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.

Tidak ada kepastian besaran subsidi pemerintah

Dalam skema Pay As You Go yang digunakan saat ini, pemerintah tiap tahun harus menutupi kekurangan uang pensiun PNS. Pasalnya, iuran yang dikeluarkan PNS ketika bekerja tidak sebanding dengan uang yang diterima setelah berhenti bekerja.

PNS ketika masih aktif bekerja hanya diwajibkan membayar iuran dengan pemotongan sebesar 4,25 persen dari gaji pokok. Dana ini disimpan dan tidak ada tambahan dana pemerintah.

Padahal ketika memasuki masa pensiun, PNS tetap menerima uang sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir setiap bulannya. Dengan begitu, pemerintah harus menutupi atau memberi subsidi sebesar 70,75 persen setiap bulan untuk membayar pensiunan PNS.

Lebih parahnya lagi, dalam skema Pay As You Go merugikan pemerintah karena tidak adanya kepastian besaran uang yang harus dikeluarkan pemerintah. Pemerintah tidak bisa menakar dan memastikan berapa lama harus membayar uang pensiun, dan ini sangat tergantung dari umur pensiunan PNS.

Anggaran pensiun PNS naik Rp 75 triliun tiap tahun

Besaran subsidi pemerintah untuk biaya pensiun PNS tiap tahun mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dari data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), setiap tahun jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun bertambah 100.000 orang. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, diperkirakan ada 500.000 PNS yang memasuki masa pensiun.

Otomatis, uang negara yang harus dialokasikan untuk membayar pensiun PNS semakin besar. Alokasi untuk pembayaran pensiunan PNS tiap tahun naik Rp 75 triliun. Artinya, lima tahun ke depan uang negara untuk membayar pensiunan PNS bertambah Rp 375 triliun.

"Tahun 2013-2014 itu sekitar Rp 75 triliun pemerintah memberikan tambahan dari anggaran belanja pegawai dalam APBN untuk dana pensiun," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja yang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3).

Besarnya subsidi pemerintah karena setiap bulan, gaji PNS yang masih aktif bekerja hanya dipotong 4,25 persen untuk jaminan hari tua. Jumlah ini dinilai masih kurang untuk menutupi uang pensiunan yang akan diterima setiap bulan, sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir pada saat bekerja.

Karena itu, setiap bulan pemerintah harus menutupi kekurangannya yakni sebesar 70,75 persen, setelah PNS tersebut memasuki masa pensiun.

Skema Fully Funded dinilai paling adil

Dengan skema Fully Funded, pemerintah diwajibkan membayar iuran pensiun PNS di awal atau ketika PNS masih bekerja. Pemerintah akan membayar iuran pensiun setiap bulan sebagai pemberi kerja kepada PNS. Jadi, baik pemerintah maupun PNS sama sama membayar iuran pensiun sejak PNS masih aktif bekerja.

"Pemerintah dan PNS sama-sama membayar iuran pensiun. Jadi kontribusi pemerintah di awal, ketika PNS belum masuk masa pensiun," jelas dia.

Perbedaan mencolok dari Pay As You Go dan Fully Funded adalah ketika PNS memasuki masa pensiun, pemerintah tidak lagi membayar 70,75 persen sebagai kekurangan uang pensiun yang diterima setiap bulan. Kewajiban pemerintah memberi iuran PNS berhenti ketika PNS tidak lagi aktif bekerja.

Lalu dengan sistem Fully Funded, dari mana PNS mendapat uang pensiun? Pensiunan PNS nantinya menerima uang pensiun setiap bulan dari hasil iuran mereka selama bekerja ditambah iuran pemerintah. Uang iuran PNS dan pemerintah nantinya dikelola oleh sebuah lembaga pengelola dana pensiun baru atau Taspen. Dana yang terkumpul dikelola melalui pasar uang dan investasi pasar modal sehingga mendapat imbal hasil yang lebih besar.

Bagi pemerintah, skema ini dianggap lebih akuntabel, dipertanggungjawabkan dan terukur lantaran kontribusi yang dibayarkan pemerintah diberikan saat PNS masih aktif bekerja.

"Kan bisa lebih diukur, misalkan masa kerja PNS 25 atau 30 tahun tinggal dihitung berapa jumlah PNS yang masih aktif, tinggal dikali berapa kontribusi yang harus dibayar pemerintah setiap tahun," ucap Deputi Bidang Sumberdaya Manusia (SDM) Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini

Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan

Berikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah

Berikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sistem Gaji Tunggal dan Hilangkan Tunjangan PNS di 2024
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sistem Gaji Tunggal dan Hilangkan Tunjangan PNS di 2024

Penerapan sistem gaji tunggal disebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para PNS di hari tua.

Baca Selengkapnya
Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Pak Jokowi Saja Kaget Ada Program Itu
Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Pak Jokowi Saja Kaget Ada Program Itu

Andi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.

Baca Selengkapnya