Pemerintah Sebut Tarif Listrik Naik Kemungkinan Dilakukan di 2020
Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan kembali menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan keputusan penerapan kembali tarif listrik adjustment merupakan kewenangan pemerintah, sehingga tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tahun 2020. Kalau adjustment kan tidak nunggu DPR," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6).
-
Bagaimana cara beralih ke listrik pascabayar? Untuk berpindah atau bermigrasi dari listrik prabayar menjadi pascabayar tergantung ketersediaan layanan di lokasi tempat Anda tinggal. Pengguna listrik prabayar diharapkan menghubungi PLN terlebih dahulu dan menyampaikan nomor ID Pelanggan untuk dilakukan pengecekan ketersediaan layanan di lokasi.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
Rida mengungkapkan, jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk menentukan besaran tarif listrik, akan menggunakan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Rida melanjutkan, pergerakan tiga komponen tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listrik dalam setiap tiga bulan. "Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya)," tuturnya.
Dia pun memastikan, jika tarif listrik mengalami kenaikan, maka kemungkinan kenaikannya tidak langsung diterapkan dalam satu periode, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang tarif listriknya mengalami kenaikan.
"Kalau pun naik sepertinya tidak bakal sekaligus, bertahap tiga bulanan nih," imbuhnya.
Menurut Rida, untuk perubahan tarif listrik non subsidi harus mendapat persetujuan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia pun mencontohkan, sampai akhir 2019 PLN tidak mendapat persetujuan untuk menaikkan tarif listrik non subsidi.
"Harus persetujuan pak menteri kan. Perubahannya, iya atau tidaknya. Sampai 2019 tidak ada, makanya tidak ada tarif tenaga listrik naik. Tapi 2020 itu ya kembali lagi," tandasnya.
Adapun besaran tarif tenaga listrik pada kuartal I 2019:- Golongan pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997 per kWh
- Golongan pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh
- Golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh
- Pelanggan Layanan Khusus, tarif listrik Rp1.645 per kWh.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaBagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen
Baca SelengkapnyaDalam kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaUsulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca Selengkapnya