Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah segera bubarkan sejumlah lembaga negara

Pemerintah segera bubarkan sejumlah lembaga negara Yuddy Chrisnandi. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemerintah bakal membubarkan sejumlah Lembaga Non Struktural (LNS) dalam waktu dekat. Pemerintah sejauh ini telah membubarkan 10 LNS yang dinilai tumpang tindih peran dan fungsi, serta menimbulkan inefisiensi.

Gagasan untuk kembali menghapus beberapa LNS, menurut Yuddy, karena masih ada sejumlah LNS yang dinilai tidak memiliki kontribusi dan tidak signifikan dengan arah pembangunan nasional.

"Kami akan melakukan evaluasi dan observasi dengan analisis akademisi maupun kajian lapangan bagi sejumlah LNS yang hanya menghabiskan budget saja," ujar Yuddy Chrisnandi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (18/3).

Orang lain juga bertanya?

Alternatifnya, bagi LNS yang overlapping, akan digabungkan, misalnya dengan kementerian, dan dimungkinkan dengan membubarkan sama sekali. Namun evaluasi ini tidak hanya berlaku bagi LNS, tetapi juga terhadap Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK).

"Untuk LPNK, diharapkan melakukan audit organisasi, dan bersama-sama Kementerian PANRB melakukan penataan organisasi," imbuhnya.

Ditambahkan, terhadap organisasi kementerian, Menteri Yuddy mengajak para Sesmen dan Sekjen, untuk melakukan audit terlebih dahulu secara internal, agar mempermudah penataan organisasi masing-masing Kementerian/Lembaga.

Presiden dan Wakil Presiden, lanjutnya, menghendaki agar kementerian/lembaga yang eksis melakukan kursus-kursus dan menerbitkan sertifikasi kedinasan. Dengan demikian setiap posisi diisi oleh pejabat-pejabat yang sesuai dengan kompetensinya.

"Lebih dari itu, dalam pengisian jabatan harus memperhatikan track record yang bersangkutan, untuk menghindari dan mencegah terjadinya KKN."

Dilansir dari laman Menpan.go.id, tercatat sejumlah lembaga non struktural ialah:

1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

2. Badan Amil Zakat Nasional

3. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman Nasional

4. Badan Koordinasi Keamanan Laut

5. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan

7. Badan Nasional Sertifikasi Profesi

8. Badan Olahraga Profesional

9. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal

10. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

11. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

12. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas

13. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

14. Badan Pengawas Pemilihan Umum

15. Badan Pengelola Dana Abadi Umat

16. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu

17. Badan Pengembangan Wilayahan Surabaya-Madura

18. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

19. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

20. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

21. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang

22. Badan Perlindungan Konsumen Nasional

23. Badan Pertimbangan Kepegawaian

24. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional

25. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional

26. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

27. Dewan Buku Nasional

28. Dewan Energi Nasional

29. Dewan Gula Nasional

30. Dewan Jaminan Sosial Nasional

31. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

32. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

33. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

34. Dewan Kelautan Indonesia

35. Dewan Ketahanan Nasional

36. Dewan Ketahanan Pangan

37. Dewan Koperasi Indonesia

38. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

39. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

40. Dewan Nasional Perubahan Iklim

41. Dewan Penerbangan Antariksa Nasional

42. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

43. Dewan Pengupahan Nasional

44. Dewan Pers

45. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

46. Dewan Pertimbangan Presiden

47. Dewan Riset Nasional

48. Dewan Sumber Daya Air Nasional

49. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

50. Komisi Banding Merek

51. Komisi Banding Paten

52. Komisi Hukum Nasional

53. Komisi Informasi Pusat

54. Komisi Kejaksaan

55. Komisi Kepolisian Nasional

56. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

57. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

58. Komisi Nasional Lanjut Usia

59. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

60. Komisi Pemilihan Umum

61. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

62. Komisi Pengawas Haji Indonesia

63. Komisi Pengawas Persaingan Usaha

64. Komisi Penyiaran Indonesia

65. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

66. Komite Akreditasi Nasional

67. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

68. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

69. Komite Inovasi Nasional

70. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

71. Komite Nasional Keselamatan Transportasi

72. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza

73. Komite Olah Raga Nasional Indonesia

74. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun

75. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan

76. Komite Standar Akuntansi Pemerintah

77. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran

78. Konsil Kedokteran Indonesia

79. Lembaga Kerja Sama Tripartit

80. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

81. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

82. Lembaga Produktivitas Nasional

83. Lembaga Sensor Film

84. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan

85. Ombudsman Republik Indonesia

86. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

87. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

88. Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

Baca juga:Sindiran Ahmad Dhani supaya Jokowi dan PDIP tak lupa sejarahTraktor diangkut lagi usai pidato, Jokowi bohongi petaniPetani, mahasiswa hingga guru mulai rongrong kewibawaan JokowiDi era Jokowi, muncul lagi wacana PNS pensiun hanya dikasih pesangonPotret turis asing asyik berjemur dan berselancar di Pantai Kuta

Penumpang Siram Mie Panas ke Pramugari, Pesawat Putar Balik

Jangan lewatkan:Ketakutan Ical Golkar diambil alih, sampai gugat Agung cs tiga kaliAwas, 6 infeksi kulit ini mengintai halusnya kulit bayi!4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan5 Pelatih yang terancam di pecat akhir musim iniFoto kemesraan palsu Ahok dan lawan politiknya

Mencekam! Rekaman Tabrakan Antara Kereta Api vs Camry (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja

Erick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi
Tak Lagi "Adu Banteng" 7 BUMN Karya Ini Kini Dilebur Jadi 3 Perusahaan

BUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian

Pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.

Baca Selengkapnya
Begini Skema Pemindahan PNS ke Kementerian Baru Kabinet Prabowo, Harus Rampung Sebelum 2025
Begini Skema Pemindahan PNS ke Kementerian Baru Kabinet Prabowo, Harus Rampung Sebelum 2025

Proses penataan PNS di Kementerian baru atau pecahan tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru

Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya
Mengenal GovTech Indonesia, Sistem Layanan Terpadu Pemerintah yang Baru Diluncurkan Jokowi
Mengenal GovTech Indonesia, Sistem Layanan Terpadu Pemerintah yang Baru Diluncurkan Jokowi

Jokowi menjelaskan aplikasi yang dikelola Perum Peruri ini akan menintegrasikan pelayanan publik dari berbagai kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Bulan September, Ini Daftar Lengkapnya
38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Bulan September, Ini Daftar Lengkapnya

Berikut daftar lengkap kementerian/lembaga yang bakal pindah ke IKN tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Belanja Infrastruktur Digital Ditekan: Tak Ada Lagi Aplikasi Baru
Jokowi Minta Belanja Infrastruktur Digital Ditekan: Tak Ada Lagi Aplikasi Baru

Presiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.

Baca Selengkapnya