Pemerintah Seharusnya Tak Naikkan Harga BBM, Cukup Batasi Konsumsi
Merdeka.com - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni Solar, Pertalite dan Pertamax mulai 3 September 2022. Alasannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah tidak bisa lagi menahan kenaikan harga minyak dunia.
Komisi VI DPR-RI menilai, sebenarnya kenaikan harga BBM tidak perlu dilakukan pemerintah. Sebaliknya yang harus dilakukan membatasi penggunaan BBM bersubsidi di tingkat konsumen.
"Dari 6 bulan yang lalu kami sudah sampaikan berulang kali, harus ada aturan baru yang memperbaharui Perpres 191/2014. Jangan sampai orang kaya pakai BBM subsidi," kata Anggota Komisi VI DPR-RI, Andre Rosiade dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/9).
-
Kenapa pemerintah mau kurangi subsidi BBM? 'Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,' tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).'Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,' kata Rachmat.
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Kapan Pertamina turunkan harga BBM? Pada periode 1 November 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Usulan revisi ini sudah disampaikan ke meja Presiden jauh sebelum muncul wacana kenaikan harga BBM. Namun sampai sekarang usulan revisi tersebut belum mendapatkan putusan dari Presiden Joko Widodo.
Andre mengatakan tidak adanya pembatasan konsumsi BBM subsidi ini membuat anggaran kompensasi dan subsidi energi mengalami pembengkakan. Semula hanya sekitar Rp155 triliun, kini menjadi Rp502,4 triliun.
"Bahkan untuk Pertalite dengan kuota 23 juta kilo liter ini bisa habis di September karena naiknya kebutuhan menjadi 28 juta kilo liter," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini menilai jika pemerintah melakukan pembatasan BBM sejak awal, maka anggaran untuk subsidi BBM ini tidak akan meningkat. Sehingga, meskipun harga minyak dunia mengalami tren kenaikan, tetapi pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM.
"Sebenarnya tidak perlu dinaikkan harga BBM kalau pemerintah dari awal mau revisi Perpres 191 ini. Kami sudah sampaikan ke pemerintah untuk buat pembatasan, yang berhak saja yang dapat BBM subsidi," kata dia.
Tetap Batasi Konsumsi BBM Subsidi
Sekarang, walaupun harga BBM sudah dinaikkan, Andre meminta pemerintah tetap memberikan batasan penggunaan BBM subsidi. Sebab tanpa pembatasan, subsidi pemerintah untuk BBM tetap akan jebol lagi.
Sebab mobil-mobil mewah masih memungkinkan untuk membeli bensin dengan harga murah. Termasuk truk-truk milik industri yang seharusnya tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
"Termasuk truk-truk odol yang bawa batubara, CPO dari industri ke industri yang menguntungkan pemiliknya tapi minum solar subsidi. Makanya Perpres ini harus segera direvisi," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy menyampaikan, kenaikan atau penyesuaian harga BBM non subsidi itu bisa dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat saat ini.
Baca SelengkapnyaFokus utama pemerintah sekarang itu meningkatkan kualitas BBM subsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaAturan ini termasuk untuk kios-kios yang sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaSebaliknya kata Luhut, ke depan penjualan BBM akan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Baca SelengkapnyaPernyataan ini merespons Menko Luhut yang berencana membatasi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHarga minyak mentah dunia terus menunjukan tren pelemahan hingga USD74,5 per barrel. Meski demikian, penurunan itu tidak diikuti oleh harga BBM Pertamina.
Baca SelengkapnyaPertamina tidak menaikkan harga BBM meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat melemah.
Baca SelengkapnyaTujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.
Baca SelengkapnyaAngka konsumsi BBM jenis Pertalite dan Pertamax (RON 92) pada periode mudik lebaran 2023 melonjak 6,4 persen.
Baca Selengkapnya