Pemerintah siap 'perang' lawan Freeport dan Newmont
Merdeka.com - Korporasi tambang multinasional seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara memprotes kebijakan bea keluar ekspor konsentrat mineral. Dua perusahaan Amerika Serikat ini bahkan berencana menempuh jalur hukum, karena penerapan pajak ekspor itu melanggar kesepakatan Kontrak Karya.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bea keluar hanyalah instrumen terakhir untuk pelaksanaan hilirisasi. Dia menilai penolakan perusahaan tidak berdasar, kecuali memang ada uji materi terhadap UU Nomor 4/2009 dan PP Nomor 1/2014 yang mengatur soal larangan ekspor mineral mentah (ore).
"Pokoknya pemerintah tetap berpegang pada PP dan peraturan terkait termasuk Peraturan Menteri Keuangan. Maka bea keluar tetap akan dilaksanakan," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (24/1).
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Kenapa Kementerian PUPR membangun bendungan? Oleh sebab itu, di hadapan peserta World Water Forum ke-10 Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
Dia menilai, pemerintah tak mau dipusingkan dengan perdebatan yang kini ditarik beberapa pihak ke aspek hukum. Niatan dari bea keluar itu sebatas mendorong pengusaha melaksanakan pemurnian bahan tambang di dalam negeri.
Bambang pun mengingatkan, bahwa bea keluar dijalankan di tahapan paling akhir. Sebelum diberi kelonggaran mengekspor konsentrat, izin harus diurus pengusaha tambang ke Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan. "Jadi bea keluar itu hanya ujungnya. Malah kebanyakan masih mengurus izin ekspor ke perdagangan dan ESDM," tandasnya.
Walau sama-sama ngotot, wamenkeu mengakui masih ada pembicaraan antara pemerintah dengan pengusaha. Namun substansi pembahasan diserahkan sepenuhnya pada kementerian terkait. "Kita tetap dalam tahap berdialog dengan pelaku usaha," cetusnya.
Sebelumnya, walau sudah diberi keringanan untuk tetap ekspor konsentrat tambang, Freeport dan Newmont tetap berang dengan kebijakan pemerintah Indonesia. Mereka berniat membangkang dari kewajiban membayar bea keluar, termasuk menempuh jalur hukum.
Alasan dua perusahaan besar itu, mereka sebagai pemegang kontrak karya tidak boleh diganggu pajak selain yang diatur dalam perjanjian.
Induk perusahaan Freeport Indonesia, yakni Freeport-McMoRan berupaya mendapatkan kembali hak-haknya. Hal itu termasuk juga izin administrasi ekspor untuk tahun 2014 yang tertunda.
Perlawanan yang sama juga datang dari Newmont Mining Corporation. Dalam keterangan tertulis yang dilansir melalui situs resmi www.newmont.com, Newmont mengklaim telah melakukan kewajiban berupa pengolahan mineral mentah di dalam negeri melalui PT Smelting yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Hal itu dijadikan dalih, seharusnya NNT tetap diperbolehkan melakukan ekspor mineral mentah. Ditambah lagi, KK juga menjadi penguat serangan Newmont kepada Pemerintah.
"Kontrak karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Indonesia memberikan hak kepada PT NNT untuk mengekspor konsentrat tembaga yang diproduksi di fasilitas pengolahan Batu Hijau. KK ini juga secara eksplisit menetapkan jenis dan tingkat pajak, retribusi, serta kewajiban PT NNT untuk membayar semua kewajiban pajak," ujar Newmont Senior Vice President Indonesia, Blake Rhodes. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor
Baca SelengkapnyaSmelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaIndustri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya