Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah siapkan 2 aturan antisipasi krisis ekonomi

Pemerintah siapkan 2 aturan antisipasi krisis ekonomi krisis ekonomi. shutterstock

Merdeka.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatawarta mengakui usaha pencegahan dan penanganan krisis memerlukan landasan hukum yang kuat. Untuk itu, pemerintah tengah mempersiapkan dua peraturan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Penyiapan dua Peraturan Pemerintah, peraturan mengenai premi persiapan restrukturisasi perbankan (PRP) dan Peraturan tentang penyelesaian kekayaan yang tersisa dari program restrukturisasi perbankan, kalau ada," ungkap Isa di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (24/5).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan C. Asan mengatakan peraturan-peraturan tentang PPKSK harus dibuat agar koordinasi antara lembaga keuangan dapat berjalan baik.

Orang lain juga bertanya?

"Nah ini adalah tugas kami di DPR untuk mengecek progres ini, sampai di mana aturan turunan yang diamanatkan Undang-Undang ini sudah dibuat," jelasnya.

Dia juga mengatakan pemerintah melalui menteri keuangan telah mengirim surat untuk pembahasan peraturan tersebut dan DPR telah mengundang lembaga-lembaga terkait untuk hadir dan melakukan pembahasan.

"Kita sudah mulai mengundang stakeholder tekait untuk kita dengar masukan. Bank mana saja yg akan kita kenakan, besar berapa, apakah flat atau tidak, Metode perhitungan asetnya bagaimana, kapan diberlakukan," ujarnya.

"Jangan sampai nanti ada sesuatu yang terjadi di republik ini, ternyata kita belum siap secara instrumen hukumnya," pungkas Marwan.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Di Mata Bank Dunia, Keuangan Indonesia Sehat dan Kuat
Di Mata Bank Dunia, Keuangan Indonesia Sehat dan Kuat

Area asesmen mencakup aspek stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada kerentanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional

Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional ini mulai berlaku 20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR

LPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.

Baca Selengkapnya