Pemerintah Siapkan Insentif Kembangkan Kendaraan Listrik
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, hal tersebut akan dicantumkan dalam rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik.
Nantinya, insentif yang diberikan untuk pengembangan kendaraan listrik rencananya berupa insentif pajak berupa tax holiday dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Artinya kalau diteken kan harus ada fiskalnya. Kalau diteken fiskalnya ketunda kan kurang elok," kata Airlangga, di Jakarta, Selasa (26/2).
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
Menurut Airlangga, insetif tersebut akan dikeluarkan Kementerian Keuangan, khusus PPnBM sebelum insentif resmi ditetapkan akan dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.
"Kalau dari Menkeu, Undang-Undang PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR, sesuai dengan Undang-undang," tuturnya.
Airlangga mengungkapkan, hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian insentif, bagi pengembangan kendaraan listrik ke depannya. "Jadi kita harapkan begitu Perpres di situ disebut akan mendapatkan insentif, kalau insentifnya gantung, kan kurang elok," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Toyota Astra Motor buka suara terkait Insentif mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Baca SelengkapnyaDalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaProgram subsidi dalam pembelian motor listrik berbasis baterai yang dijalankan oleh pemerintah dijadwalkan berakhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan stimulus untuk mendukung kemajuan industri kendaraan listrik di tanah air.
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mempercepat penyediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya