Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Instrumen Tax Amnesty Jilid II Berbasis Online

Pemerintah Siapkan Instrumen Tax Amnesty Jilid II Berbasis Online ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) dengan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan saat ini Pemerintah langsung mempersiapkan diri untuk menjalankan program tersebut. Sebab kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 selama 6 bulan.

"Saat ini kami berupaya untuk mempersiapkan, program PPS ini akan mulai dilaksanakan 1 Januari," kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.

Di era serba digital ini, Suryo ingin pelaporan pajak dilakukan secara online. Agar lebih cepat, mudah dan akuntabel, sekaligus mengurangi interaksi antar petugas pajak dengan wajib pajak.

Untuk itu pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berbagai infrastruktur yang akan digunakan. Kebijakan ini pun harus segera disosialisasikan dalam waktu 3 bulan hingga akhir tahun 2021.

"Secara prinsip infrastruktur kita siapkan dan dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakan kepada publik melalui sosialisasi kepada publik," kata dia.

Pengampunan pajak kedua kalinya ini pun dinilai bisa menimbulkan moral hazard dan menggerus kepatuhan para wajib pajak di masa depan. Namun, menurut Suryo pengampunan pajak tahun 2016 dilakukan sebelum adanya kerja sama pertukaran informasi antar negara.

"Kalau waktu amnesty dulu belum dapat akses informasi pertukaran antar negara. Sejak 2017-2019, akses informasi sudah kami dapatkan," tuturnya.

Sehingga dengan adanya data tersebut bisa menjadi acuan pemerintah untuk melakukan verifikasi atas pelaporan yang dilakukan wajib pajak. "Ini untuk mengawal, untuk kita jadikan panduan atau pembanding pada wajib pajak dalam menyampaikan SPT-nya," sambung dia.

Adanya kesempatan kedua ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi wajib pajak secara sukarela melaporkan sendiri. Di sisi lain, pemerintah akan terus mengumpulkan para penguji atas pelaporan dari wajib pajak.

"Dengan kesempatan 6 bulan diberikan, wajib pajak bersiap dan mengungkapkan sukarela," kata dia mengakhiri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya

Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya