Pemerintah Siapkan Instrumen Tax Amnesty Jilid II Berbasis Online
Merdeka.com - Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) dengan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan saat ini Pemerintah langsung mempersiapkan diri untuk menjalankan program tersebut. Sebab kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 selama 6 bulan.
"Saat ini kami berupaya untuk mempersiapkan, program PPS ini akan mulai dilaksanakan 1 Januari," kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Di era serba digital ini, Suryo ingin pelaporan pajak dilakukan secara online. Agar lebih cepat, mudah dan akuntabel, sekaligus mengurangi interaksi antar petugas pajak dengan wajib pajak.
Untuk itu pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berbagai infrastruktur yang akan digunakan. Kebijakan ini pun harus segera disosialisasikan dalam waktu 3 bulan hingga akhir tahun 2021.
"Secara prinsip infrastruktur kita siapkan dan dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakan kepada publik melalui sosialisasi kepada publik," kata dia.
Pengampunan pajak kedua kalinya ini pun dinilai bisa menimbulkan moral hazard dan menggerus kepatuhan para wajib pajak di masa depan. Namun, menurut Suryo pengampunan pajak tahun 2016 dilakukan sebelum adanya kerja sama pertukaran informasi antar negara.
"Kalau waktu amnesty dulu belum dapat akses informasi pertukaran antar negara. Sejak 2017-2019, akses informasi sudah kami dapatkan," tuturnya.
Sehingga dengan adanya data tersebut bisa menjadi acuan pemerintah untuk melakukan verifikasi atas pelaporan yang dilakukan wajib pajak. "Ini untuk mengawal, untuk kita jadikan panduan atau pembanding pada wajib pajak dalam menyampaikan SPT-nya," sambung dia.
Adanya kesempatan kedua ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi wajib pajak secara sukarela melaporkan sendiri. Di sisi lain, pemerintah akan terus mengumpulkan para penguji atas pelaporan dari wajib pajak.
"Dengan kesempatan 6 bulan diberikan, wajib pajak bersiap dan mengungkapkan sukarela," kata dia mengakhiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca Selengkapnya