Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Protokol Kesehatan untuk ABK Saat Kenormalan Baru

Pemerintah Siapkan Protokol Kesehatan untuk ABK Saat Kenormalan Baru 6 ABK tiba dk Balikpapan. ©2016 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Pemerintah berencana menerapkan skema new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19. Artinya masyarakat kembali diizinkan melakukan aktivitas ekonomi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Safri Burhanuddin mengatakan, seluruh pekerja di sektor bahari harus menyesuaikan berbagai kebijakan anyar. Salah satunya melarang ABK dengan suhu tinggi atau di atas 37 derajat untuk bekerja.

"Jika ada ABK dengan suhu tinggi atau kedapatan 37 derajat maka jangan bekerja. Untuk menghindari risiko penularan (Covid-19)," kata dia saat menggelar video conference di kanal Zoom, Minggu (31/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, hanya ABK dengan suhu normal yang diizinkan untuk dapat bekerja selama pandemi ini berlangsung. Untuk itu, pelabuhan akan memperketat pemeriksaan suhu tubuh bagi seluruh pekerja di sektor bahari di setiap harinya.

Selain itu, pekerja juga wajib menggunakan masker dan menjaga kesehatan tubuh sesuai aturan new normal. Sedangkan, perusahaan atau pemilik kapal wajib menyediakan hand sanitizer juga harus membersihkan seluruh badan kapal secara berkala.

Sementara itu, penerapan protokol new normal di pasar ikan akan merujuk peraturan dari Kementerian Perdagangan terkait tata cara pengoperasian pasar rakyat di saat pandemi. Antara lain penjual dan pembeli diharuskan memakai masker dan menjaga physical distancing selama kegiatan usaha berlangsung. Begitupun akses keluar masuk pengunjung akan diawasi ketat oleh petugas yang berjaga.

Meski demikian, Safri berujar bahwa kesuksesan penerapan protokol new normal tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sehingga, pemda diimbau lebih aktif dalam mensosialisasikan protokol new normal.

Panduan New Normal

Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.

Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).

infografis the new normal di kantor

©2020 Merdeka.com

Dalam aturan tersebut, Terawan meminta tempat usaha bisa melihat asupan nutrisi bagi karyawannya. Bahkan diminta disediakan, vitamin.

"Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C," demikian bunyi salah satu aturannya tersebut.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Waspada Suhu Panas di Indonesia, BMKG Prediksi Tembus 37 Derajat Celsius
Waspada Suhu Panas di Indonesia, BMKG Prediksi Tembus 37 Derajat Celsius

Hasil analisa dalam 24 jam terakhir mencatatkan terpaan suhu panas tertinggi melanda wilayah Palu, Sulawesi Tengah yang mencapai 37,0 derajat Celcius.

Baca Selengkapnya
Suhu di Mekkah Sudah 42 Derajat Celcius, Jemaah Jangan Lupa Pakai  dan Bawa Ini Saat Keluar di Siang Hari
Suhu di Mekkah Sudah 42 Derajat Celcius, Jemaah Jangan Lupa Pakai dan Bawa Ini Saat Keluar di Siang Hari

Saat ini kondisi cuaca di Kota Mekkah mencapai 42 derajat celcius.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Kaji Efektivitas WFH ASN untuk Tekan Polusi, Penyebabnya Karena Ini
Menpan RB Kaji Efektivitas WFH ASN untuk Tekan Polusi, Penyebabnya Karena Ini

Menurut dia, Presiden Jokowi khawatir apabila kebijakan WFH ASN tersebut tidak efektif dan memperparah polusi udara di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini

Sebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.

Baca Selengkapnya
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh

Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Hampir Seluruh Wilayah di RI Dilanda Suhu Panas Saat Iduladha Hari Ini, Tembus 35 Derajat Celsius
Hampir Seluruh Wilayah di RI Dilanda Suhu Panas Saat Iduladha Hari Ini, Tembus 35 Derajat Celsius

BMKG mengungkap penyebab hampir semua wilayah di Indonesia dilanda suhu panas hari ini.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya