Pemerintah Siapkan Regulasi Blokir Produk Impor di E-Commerce
Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan regulasi untuk memblokir produk UMKM asing yang diimpor melalui marketplace atau lokapasar daring sebagai bentuk perlindungan kepada produk UMKM dalam negeri.
"Kami dari Kemenkop-UKM, Kementerian Perdagangan, dan Kemenkominfo ditugaskan untuk menyiapkan regulasi, jangan sampai adalagi kasus-kasus terutama di platform crossborder yang melakukan dumping produk-produk UMKM impor yang masuk ke market digital nasional dan memukul UMKM kita," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi daring mengenai Akeselerasi Digitalisasi UMKM di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (23/7).
Teten mengatakan, pemerintah telah menegur pengelola lokapasar yang melakukan impor produk UMKM asing ke pasar Indonesia. Meskipun respons pengelola lokapasar tersebut mengikuti arahan pemerintah, pihaknya akan tetap mengeluarkan regulasi untuk mengatur sistem perdagangan elektronik secara daring.
-
Bagaimana Kemenkumham mendukung produk dalam negeri? “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran “Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM),“ imbuhnya lagi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana Kemenkop UKM mendorong UMKM untuk terlibat dalam rantai nilai global? Untuk itu Hanung mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan yang mengatur agar Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN berbelanja produk UMKM.
-
Bagaimana UMKM bisa menarik konsumen di marketplace? “Berikutnya adalah bagaimana menampilkan produk jualan mereka agar tampak menarik di marketplace, tak sekedar memajang gambar semata. Mereka juga harus cepat menjawab pertanyaan calon konsumen. Jika lamban, maka konsumen dengan mudah beralih ke toko online lainnya,“ ujar Budi.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
Menurutnya, serbuan produk impor yang bisa masuk ke Indonesia hanya melalui lokapasar daring dapat mematikan produk UMKM Indonesia. Terlebih lagi pemerintah saat ini sedang melaksanakan program digitalisasi UMKM, yaitu memasukkan produk-produk UMKM ke ekosistem digital di berbagai lokapasar daring untuk meningkatkan penjualan dan pengembangan usaha.
Berdasarkan survei Bank Indonesia yang dilakukan kepada 2.970 responden UMKM yang mayoritas adalah kelompok usaha mikro dan kecil, sebanyak 88 persen pelaku UMKM terdampak oleh pandemi COVID-19. Sementara 12 persen dari responden bisa bertahan di tengah pandemi karena sudah masuk ke dalam ekosistem pemasaran digital. Bahkan dari 12 persen yang bertahan tersebut, sekitar 27 persen di antaranya mengalami peningkatan penjualan saat pandemi COVID-19.
Teten menyebutkan saat ini sebanyak 13,5 juta pelaku UMKM atau sekitar 20 persen dari total UMKM telah masuk ke dalam ekosistem digital. Pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM masuk ke dalam ekosistem pemasaran digital pada tahun 2024.
Dia menegaskan perlu adanya kolaborasi dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang masuk ke ekosistem digital. "Artinya setiap tahun kami harus menyiapkan 5 juta UMKM masuk ke ekosistem digital. Dan itu artinya kami harus mendampingi usaha mikro yang punya potensi berjualan di online. Harus 5 juta setahun ini tidak bisa sendiri, semua harus bergerak karena besar sekali effort yang harus dilakukan," kata Teten.
Teten mengatakan pemerintah berfokus untuk meningkatkan kinerja UMKM Indonesia karena kontribusinya yang cukup signifikan terhadap PDB Indonesia. Dia menyebut pemulihan ekonomi UMKM dalam situasi pandemi COVID-19 menjadi sangat penting karena sektor UMKM mampu berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja sebanyak 97 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca SelengkapnyaRencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaPenjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Baca SelengkapnyaPenerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaJika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi UMKM lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengatur produk cross border yang masuk ke Indonesia lewat e-commerce.
Baca Selengkapnya