Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah siapkan tujuh kelompok utama roadmap e-commerce

Pemerintah siapkan tujuh kelompok utama roadmap e-commerce Rudiantara. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan bakal membuat peta jalan (roadmap) bisnis jual beli online atau e-commerce. Dalam roadmap tersebut, telah diputuskan mengenai tujuh kelompok utama yang harus dilakukan pelaku bisnis online nantinya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebutkan kelompok tersebut terdiri dari logistik, yakni pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman.

"Dalam hal ini pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-dagang khususnya untuk pengembangan e-dagang untuk UKM, penguatan perusahaan kurir lokal/nasional yang berdaya saing," ujar Rudi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/2).

Kedua, mengenai pendanaan. Finalisasi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) e-dagang, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah atau subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-dagang platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR.

Juga menyediakan skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari CSR BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital pemain teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana sebagai alternative pendanaan termasuk kerangka manajemen resikonya.

Ketiga mengenai perlindungan konsumen. Pemerintah mencoba membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perijinan bisnis untuk pelaku e-dagang, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-dagang).

Keempat, infrastruktur komunikasi, bagaimana peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang. Kelima, pajak, yakni dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-dagang, pemberian insentif pajak bagi investor e-dagang, dan insentif pajak bagi startup e-dagang, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.

Keenam, pendidikan dan sumber daya manusia, yakni dalam memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-dagang, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-dagang melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-dagang bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-dagang sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industry e-dagang.

"Terakhir ada cyber security. Bagaimana peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik," jelas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal TikTok Shop: Harusnya Dia itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal TikTok Shop: Harusnya Dia itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop
Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop

Aturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.

Baca Selengkapnya
Begini Perubahan Perilaku Berbelanja Masyarakat dari Tahun ke Tahun
Begini Perubahan Perilaku Berbelanja Masyarakat dari Tahun ke Tahun

Pemerintah Indonesia kembali mempertegas target untuk mencapai digitalisasi 30 juta pelaku UMKM pada 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace

Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Target 500.000 Mitra E-commerce Dapat Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Target 500.000 Mitra E-commerce Dapat Jaminan Sosial

500.000 mitra e-commerce ditargetkan bisa mendapat jaminan sosial. Seperti driver, penjual, dan pekerja, serta pengguna lainnya.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup

Kemendag terus berupaya meningkatkan kemampuan digital pelaku usaha dalam negeri. Antara lain dengan menganggandeng perguruan tinggi hingga industri e-commerce.

Baca Selengkapnya
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Siasat Jitu UMKM Gaet Pelanggan Baru
Siasat Jitu UMKM Gaet Pelanggan Baru

Sebanyak 22 juta UMKM telah onboarding masuk ke ekosistem digital.

Baca Selengkapnya