Pemerintah Sosialisasi Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Palembang
Merdeka.com - Pemerintah telah membentuk tim yang bersifat independen untuk mengakomodasi seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.
Hal ini sejalan dengan berlakunya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020. Di mana Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.
Lebih lanjut, pemerintah telah merencanakan kunjungan Tim Serap Aspirasi ke sejumlah kota besar di Indonesia untuk melakukan sosialisasi, yang dimulai hari ini di Palembang.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Kemenkumham membangun persatuan? “Kita harus memperkuat persatuan Indonesia melalui keberagaman dan memastikan bahwa semua pihak berpartisipasi secara aktif dalam decision making process yang membentuk komunitas dan bangsa kita,“ tambahnya.
"Kegiatan ini dipandang sangat penting dilaksanakan. Tidak hanya dimaksudkan untuk menjelaskan pokok-pokok substansi yang diatur dalam UU Cipta Kerja, tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder atau pemangku kepentingan yang terkait dalam implementasi dan penyusunan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini," ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi, Kamis (26/11).
Elen menjelaskan urgensi UU Cipta Kerja, di antaranya terkait kondisi tenaga kerja, UMKM, dan regulasi. Di mana permasalahan terkait tiga poin itu disebut telah diselesaikan melalui UU Cipta Kerja.
Seperti penambahan lapangan pekerjaan melalui penambahan investasi, perlindungan dan kemudahan bagi UMKM, serta pemangkasan regulasi untuk mempercepat penciptaan lapangan pekerjaan baru.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan tim serap aspirasi telah dijadwalkan untuk melakukan serap aspirasi di 14 kota besar di Indonesia mulai hari ini.
"Kami juga menjadwalkan di semua kota besar seluruh Indonesia, kami beserta seluruh KL terkait nanti akan bergantian menyampaikan penjelasan dan juga melakukan serap aspirasi terhadap semua rancangan RPP dan RPerpres ini di seluruh kota besar di Indonesia,' jelas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaHadi menuturkan komite tersebut akan bekerja secara independen tanpa adanya dominasi dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaRUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaProf Yudian mengaku, sebagai lembaga yang mempunyai tugas melakukan pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaAda tiga rekomendasi yang diberikan untuk pemerintah dalam pembentukan komite publisher rights.
Baca Selengkapnya