Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Sektor Kawasan Perdagangan Bebas dan KEK
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi terus berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2 November 2020.
Pada kesempatan ini, pemerintah menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Kawasan Ekonomi.
Dalam sektor ini, terdapat 2 RPP yang sedang disusun pemerintah, yaitu RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP Kawasan Ekonomi Khusus. RPP tersebut merupakan bagian dari 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang dibahas Kemnaker dengan Dubes RI untuk PEA? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, saat ini Indonesia mengalami tantangan ekonomi berupa ketimpangan pertumbuhan ekonomi antara kawasan barat dan timur Indonesia. Lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional disumbang oleh Pulau Jawa yaitu sekitar 59 persen, disusul Sumatera 22,7 persen dan sisanya wilayah lain yang hanya menyumbang 18,3 persen dari PDB nasional.
"Isu inilah yang mendorong pengembangan model Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2009. Model KEK mendorong partisipasi sektor swasta dan memberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif bagi investor di KEK," ungkap Wahyu di Batam, Jumat (11/12).
Wahyu mengungkapkan, tahapan penyelenggaraan KEK terdiri dari lima tahap, yakni pengusulan KEK, penetapan KEK, pembangunan KEK, pengelolaan/Pengoperasian KEK, dan evaluasi Pengelolaan/Pengoperasian KEK. Sementara, pembentukan KEK ditetapkan oleh Presiden dengan skema Pengusulan Pembentukan KEK dapat berasal dari badan usaha, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
'Saat ini tercatat ada 15 KEK di Indonesia, yang terdiri dari 11 KEK yang sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Pada 2020, nilai investasi yang tercatat di KEK sebesar Rp69,87 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.226 orang. Diharapkan pada 2025 nilai investasi meningkat menjadi Rp725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang," ujarnya.
Dalam upaya mencapai target peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja di tahun 2025, maka arah pengembangan KEK ke depan yaitu, meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya Industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier, dan memperbaiki neraca perdagangan.
Lalu, dengan adanya RPP KEK akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan perizinan dan non perizinan. Diantaranya perizinan berusaha dan perizinan lainnya dilaksanakan oleh Administrator berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), administrator dapat melaksanakan Pelayanan Mandiri Kepabeanan, dan tidak diperlukan lagi Izin Usaha Kawasan Industri bagi Kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KEK.
Selain itu, diatur pula terkait insentif dan kemudahan di KEK, yaitu: pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi, pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah, dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.
Kemudian, juga diatur mengenai perluasan kegiatan di KEK mencakup jasa pendidikan dan kesehatan, pengusulan KEK oleh badan usaha swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50 persen, dan berlakunya insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.
RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
RPP berikutnya dalam klaster Kawasan Ekonomi adalah RPP tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ini bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta memperluas lapangan kerja di KPBPB, yang diharapkan mampu mereformasi dan menghilangkan hambatan dalam penyelenggaraannya selama ini, seperti dalam hal isu kelembagaan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan (BP), birokrasi kewenangan BP terutama dalam bidang perizinan, dan pengaturan fasilitas fiskal yang ada di KPBPB.
"RPP KPBPB tidak hanya melingkupi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), namun juga melingkupi KPBPB Sabang, terutama dalam hal kewenangan perizinan, aturan pemasukan dan pengeluaran barang, serta insentif," kata Wahyu.
Wahyu menyebut, RPP KPBPB akan terdiri dari 11 Bab dan 68 pasal yang memuat beberapa hal penting dalam mereformasi KPBPB yakni tentang dewan kawasan, badan pengusahaan, dan perizinan. Kemudian, ketentuan larangan dan Pembatasan, pemasukan dan pengeluaran, insentif, dan integrasi pengelolaan kawasan BBK.
Berbagai fasilitas dan kemudahan untuk KPBPB yang secara khusus termuat dalam UU Cipta Kerja, baik itu dalam pelayanan perizinan berusaha maupun insentif dan kemudahan berusaha di KPBPB, yang meliputi penegasan kewenangan BP dalam mengeluarkan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, ketentuan perizinan berusaha akan mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan tata cara pengawasan, fasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM.
Lalu, fasilitas pembebasan cukai untuk barang non-konsumsi yang sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, dan pengembangan sistem perizinan elektronik terintegrasi secara nasional yang dikeluarkan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) berbasis sistem elektronik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaPenandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaRencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaKemendag mendorong pemanfaatan akses pasar jasa yang dihasilkan dari perundingan perdagangan internasional..
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaStaf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca Selengkapnya