Pemerintah Sudah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp3,92 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pungutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
"Lebih lanjut, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya," katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/11).
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Kenapa DPR dorong UMKM masuk ke digital? Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),
Dia memaparkan, jumlah pungutan Rp3,92 triliun yang telah disetor ke kas negara tersebut terdiri dari setoran pada 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 sebesar Rp3,19 triliun.
Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE, yang merupakan bagian dari 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
"Jumlah pelaku usaha tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada," kata Neilmaldrin.
Pelaku Usaha yang Pungut Pajak Digital
Sebelumnya, DJP menunjuk empat pelaku usaha tambahan untuk memungut pajak digital ini pada September 2021 yaitu Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.
Dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, maka para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Saat ini, DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca Selengkapnya"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," Kata Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPercepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca SelengkapnyaPeningkatan jumlah Pemda yang masuk kategori digital sejalan dengan peningkatan realisasi pajak retribusi daerah.
Baca Selengkapnya