Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Susun Aturan Pelaksanaan Bank Tanah

Pemerintah Susun Aturan Pelaksanaan Bank Tanah Sofyan Djalil. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mewajibkan negara membentuk institusi tersebut.

"Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/10).

Sofyan menjelaskan, bank tanah yang berfungsi sebagai land manager atau pengelola pertanahan, sebenarnya sudah diterapkan di Singapura. Sebelumnya, Pemerintah Singapura hanya mengelola kepemilikan tanah sebesar 30-40 persen, namun terus bertambah setiap tahun luas tanah yang dikelola, setelah adanya bank tanah.

"Dalam tahun 2020 ini, Insya Allah, sudah dapat berdiri. Kemudian jika ada satu atau dua bidang tanah yang dapat kita kelola, pada tahun 2021 kita sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah," imbuhnya.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya, Sofyan menegaskan akan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka.

Ada pun Bank Tanah merupakan institusi Pemerintah Republik Indonesia, yang akan dipimpin oleh sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah. Sofyan menjelaskan bahwa komite ini nantinya dipimpin oleh tiga orang menteri, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketuanya.

Kedua menteri yang menjadi bagian dari tim komite akan ditunjuk oleh Presiden langsung. Selain itu, terdapat dewan pengawas yang terdiri dari dua kalangan, yakni dari pemerintah dan profesional.

Perwakilan pemerintah ini akan ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN, sedangkan tenaga profesional yang paham terkait pemerintah akan diajukan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Setelah itu ada direksi, yang diangkat oleh Presiden. Institusinya ini akan powerfull, maka dari itu pemimpinnya tidak hanya Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi ada dua menteri lain, yang fungsinya sebagai check and balance dalam mengambil keputusan," kata Sofyan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri AHY: UUPA Sebagai Kebangkitan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Menteri AHY: UUPA Sebagai Kebangkitan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan.

Baca Selengkapnya
Diskusi Arah Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria Harapkan Program Terus Berlanjut
Diskusi Arah Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria Harapkan Program Terus Berlanjut

Kementerian ATR/BPN berupaya menjalankan program Reforma Agraria yang berorientasi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab AHY?
Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab AHY?

Sederet tugas dan wewenang AHY sebagai Menteri ATR/BPN usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/2).

Baca Selengkapnya
Menteri ATR Tandatangani MoU Sinergi Program Kelautan dan Perikanan
Menteri ATR Tandatangani MoU Sinergi Program Kelautan dan Perikanan

Penandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Dapat Kucuran Anggaran Tambahan Rp620 Miliar dari Sri Mulyani, Buat Apa?
Menteri AHY Dapat Kucuran Anggaran Tambahan Rp620 Miliar dari Sri Mulyani, Buat Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan anggaran tahun 2024 kepada Kementerian ATR/BPN sebesar Rp620 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sasar Tanah Terlantar Buat Program 3 Juta Rumah
Pemerintah Sasar Tanah Terlantar Buat Program 3 Juta Rumah

Adapun pendataan tanah terlantar itu disiapkan untuk realisasi pembangunan 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya
Peringati 64 Tahun UUPA, Wamen ATR/Waka BPN Pimpin Upacara di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur
Peringati 64 Tahun UUPA, Wamen ATR/Waka BPN Pimpin Upacara di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur

Peringatan HANTARU 2024, Wamen ATR/Waka BPN turut memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya serta piagam penghargaan kepada pegawai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Harap Bank Tanah Beri Kemudahan Investasi dan Pemerataan Ekonomi
Pemerintah Harap Bank Tanah Beri Kemudahan Investasi dan Pemerataan Ekonomi

Bank Tanah merupakan Badan Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Baca Selengkapnya
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan

SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila

RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Baca Selengkapnya
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh

Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Baca Selengkapnya
Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar
Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar

Hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun

Baca Selengkapnya